Kitakininews.co.id -Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng)melalui Unit Reskrim Polsek Pandan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan(curat) spesialis peralatan medis di UPTD RSUD Pandan. Pengungkapan yang masukdalam rangkaian Operasi Sikat Toba 2026 ini mengamankan satu orang tersangkautama.
Tersangka yang ditangkap berinisial YHT aliasDedek (26), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, TapanuliTengah.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Reskrim IPTUDian A.P, S.H., mengonfirmasi pengungkapan kasus yang mengakibatkan kerugianmaterial hingga Rp1.174.420.000 tersebut. Aksi pencurian diduga berlangsungsejak 27 Mei hingga 23 Juni 2026. Peristiwa ini baru diketahui pada Selasa(23/6/2026) saat Kasubbag Umum dan Aset RSUD Pandan mengabarkan adanya indikasibarang hilang di bangunan lama rumah sakit.
Pengecekan langsung oleh pihak RSUD Pandan pada3 Juli 2026 menemukan tiga ruangan—Ruang ICU Lama, Ruang CT-Scan, dan RuangRadiologi—dalam kondisi berantakan. Sejumlah kabel dan komponen vital alatkesehatan dipotong serta diambil pelaku, mulai dari kabel X-Ray, komponen bedX-Ray, tune, detector, power supply, autoclave tembaga, hingga suction pump.Pihak rumah sakit yang diwakili German Sitompul resmi melaporkan kejadiantersebut ke Polsek Pandan pada 13 Juli 2026.
Penyelidikan melibatkan Tim Inafis PolresTapteng yang menggelar olah TKP. Dari hasil penyelidikan petugasmengidentifikasi sidik jari pada 15 Juli 2026, petugas mengantongi identitasYHT.
Unit Reskrim Polsek Pandan meringkus YHT dikawasan Jalan P. Sidempuan, Kelurahan Pandan pada Rabu (16/9/2026) sekitarpukul 14.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, YHT mengakui telah membobolbangunan lama RSUD Pandan dan mengambil komponen elektronik alat kesehatan.Tersangka mengaku menjual barang hasil curian berupa papan komponen panel(chip) ke tempat penampungan barang bekas di daerah Mangga Dua, Pandan.
Polisi melakukan pengembangan hinggamengamankan seorang penadah barang bekas berinisial DK (44), warga SibolgaKota. DK mengaku membeli enam unit komponen elektronik tersebut dari YHTseharga Rp137.000, lalu menjualnya kembali kepada pengepul keliling.
Dari pengungkapan ini, petugas mengamankanbarang bukti berupa dua rangka plat besi dispenser kartu RFID HOPPER, potongankabel listrik, dan cover casing X-Ray. Saat ini tersangka YHT telah ditahanuntuk proses hukum lebih lanjut.