Kitakininews.co.id -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruhpermohonan uji materi terhadap Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang(KUHD) dalam Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menyatakanPasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mewajibkanpencantuman syarat klaim yang telah disepakati sejak awal dalam polis asuransi.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untukseluruhnya," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amarputusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Diketahui Pasal 304 KUHD menyatakan Polis itu memuat : 1. Hari pengadaan pertanggungan itu; 2. Nama tertanggung; 3. Namaorang yang jiwanya dipertanggungkan; 4. Waktu bahaya bagi penanggung mulaiberjalan dan berakhir; 5. Jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. Premipertanggungannya.
Namun sekarang melalui putusan MK tersebut,Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum dengan menambahkan bunyi dalamPasal 304 KUHD bahwa Syarat klaim harus disepakati sejak awal.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 304Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangandengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidakmemiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
"Polis itu memuat: 1. Hari pengadaanpertanggungan itu; 2. Nama tertanggung; 3. Nama orang yang jiwanyadipertanggungkan; 4. Waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir;5. Jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. Premi pertanggungannya; 7. Syaratklaim yang disepakati sejak awal," ujar Suhartoyo.
Julianus Halawa MH selaku Kuasa Hukum Ng KimTjoa menyampaikan bahwa dengan Putusan MKRI ini maka kriteria dan syarat klaimtidak boleh disusulkan atau diubah secara sepihak oleh perusahaan asuransi dikemudian hari tanpa persetujuan Pemegang Polis/Nasabah.
Lebih lanjut Julianus Halawa, menyatakan bahwadengan dikabulkannya Permohonan ini oleh Mahkamah Konstitusi maka ini merupakankemenangan bagi seluruh warga negara Indonesia khusus untuk mereka paraPemegang Polis Asuransi dan/atau Penerima Manfaat /Tertanggung.
Diketahui sebelumnya, gugatan tersebut diajukanoleh seorang warga bernama Ng Kim Tjoa. Dalam permohonannya, pemohon menilaiPasal 304 KUHD menimbulkan ketidakpastian hukum secara sistemik.
Dalam argumen hukumnya, Pemohon menegaskanpolis merupakan perjanjian pokok. Karena itu, kriteria dan syarat klaim tidakboleh disusulkan atau diubah secara sepihak oleh perusahaan asuransi dikemudian hari tanpa persetujuan nasabah.
Mahkamah menilai dengan adanya kewajibanmencantumkan syarat klaim sejak pembentukan polis, putusan ini mempertegasperlindungan hukum bagi penerima manfaat asuransi sekaligus menutup ruang bagiperusahaan penanggung untuk menambah atau mengubah ketentuan klaim secaraeksplisit setelah polis diterbitkan.