Kitakininews.co.id - Sat Reskrim Polres Padang Lawas (Palas) menangkap seorang pria berinisial S (33), warga Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Palas, Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus membenarkan penahanan terhadap terduga pelaku tersebut.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/306/IX/2026/SPKT/POLRES PADANG LAWAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 15 September 2026," ujar AKP Irwansah Sitorus kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Aksi pencurian tersebut terkuak, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di area Blok 10 Afdeling IV PT APN, Desa Aliaga, Kecamatan Hutaraja Tinggi.
Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas keamanan perusahaan, Aswin Hura, yang sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar lokasi.
Saat patroli, Aswin menemukan tersangka S tengah melangsir puluhan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi keranjang rotan. Petugas keamanan kemudian mengamankan pelaku dan melaporkan temuan tersebut ke pihak manajemen perusahaan.
Mendapat laporan dari tim keamanan, Manager PT APN bersama jajaran staf langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan situasi.
Atas temuan tersebut, pihak perusahaan merasa dirugikan dan menguasakan penyelesaian kasus ini kepada manajemen untuk membuat laporan resmi ke Polres Palas.
Akibat perbuatan tersangka, PT APN diperkirakan mengalami kerugian materil sebesar Rp2.500.000.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 46 tandan buah sawit, satu unit sepeda motor plat nomor kendaraan, keranjang rotan, dua togo/tojok sawit, serta satu gancu.
Penyidik Satreskrim Polres Palas telah menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pelapor, hingga pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 huruf g ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (**)