PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Abimanyu - Rabu, 23 September 2026 10:34 WIB
Teks ‎foto : ‎Suasana sidang perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakininews.co.id -Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluranProgram Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di KabupatenSamosir kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

‎Dalam persidangan yang berlangsung Senin (20/9/2026) tersebut, timpenasihat hukum terdakwa Fitri Agust Karo-karo menghadirkan dua orang saksiahli untuk memberikan keterangan terkait aspek hukum pidana dan penghitungankerugian keuangan negara.

‎Dua ahli yang dihadirkan yakni Ahli Audit Kerugian Keuangan Negara,Sudirman, serta Ahli Hukum Pidana dari Universitas Katolik (Unika) Santo ThomasMedan, Dr Berlian Simarmata.

‎Keduanya memberikan keterangan di hadapan Ketua Majelis HakimHendra Hutabarat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari)Samosir, Modana Hutajulu.

‎Fitri Agust Karo-karo merupakan mantan Kepala Dinas Sosial danPemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir yang didakwa dalam perkaradugaan penyimpangan penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak banjirbandang di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

‎Usai persidangan, tim penasihat hukum terdakwa dari Law Office DwiNgai Sinaga & Associates, yang terdiri atas Dwi Ngai Sinaga, Rudi ZainalSihombing, Benri Pakpahan dan Sultan Hermanto Sihombing, menyoroti sejumlah halyang disampaikan para ahli dalam persidangan.

‎Rudi Zainal Sihombing mengatakan, salah satu poin yang menurutpihaknya menarik adalah keterangan ahli hukum pidana mengenai penggunaan Pasal3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan terhadap kliennya.

‎"Yang pertama, bahwa dari fakta persidangan hari ini terungkaptentang jaksa yang mendakwa terdakwa dengan Pasal 603 KUHP dan Pasal 3Undang-Undang Tipikor. Sebagaimana dalam Pasal 622 ayat (1) huruf (l) tentangketentuan penutup, Pasal 3 itu sudah dicabut dan dikatakan tidak berlaku lagi,"ujar Rudi.

"Apabila Penuntut umum mendasari penggunaanPasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar surat dakwaannya,berarti Penuntut umum dalam hal ini menggunakan azas lex Favor Reo. Namun perlukiranya harus diperhatikan juga seperti apa posisi azas lex posterior derogatlegi priori dalam hal ini? Kemudian, jika merusujuk pada pasal 20 dan Pasal 21UU No. 1 Tahun 2026 Tentang KUHP, maka Penuntut umum juga telah gagal memaknai perananpelaku tindak pidana," tambahnya.

‎Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan konstruksi dakwaanyang juga mengaitkan perbuatan terdakwa dengan kedudukannya sebagai mantanKepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir.

‎"Kalau ke Pasal 603 saya kira memang di sana ada bahasa barangsiapa. Tetapi karena seluruh alur dakwaannya mengarahkan pada jabatan terdakwaini, tidak tepat juga menggunakan 603 itu dalam dakwaan ini. Tapi apapun itu,tadi semuanya sudah terlihat di persidangan, biarlah Majelis Hakim yangmenilai, mempertimbangkan, kemudian memutuskan," kata Rudi.

‎Selain persoalan pasal yang digunakan dalam dakwaan, penasihathukum lainnya Dwi Ngai Sinaga juga mempertanyakan proses audit yang menjadidasar penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

‎Dwi Ngai menyebut ahli audit menjelaskan adanya sejumlah hal yangperlu diperhatikan dalam proses pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara,termasuk proses klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengantransaksi dan penerima manfaat.

‎"Kita pertanyakan terhadap audit, apakah pernah melakukanklarifikasi? Tidak pernah, baik itu terhadap penerima manfaat maupunpihak-pihak terkait. Kemudian ada perbedaan keterangan yang seharusnyadilakukan konfrontasi," tegas Dwi Ngai.

‎Ia mencontohkan adanya keterangan berbeda mengenai penyerahansejumlah uang kepada pihak tertentu yang menurutnya semestinya diklarifikasidalam proses audit.

‎"Kalau ada perbedaan keterangan saksi, tidak bisa berdiri sendiri.Ini harus dikonfrontir juga. Ini yang tadi dijelaskan oleh ahli," tutur DwiNgai.

‎Menurut Dwi Ngai, ahli juga menerangkan bahwa Berita AcaraPemeriksaan (BAP) tidak dapat begitu saja dijadikan dasar untuk menyimpulkanadanya kerugian keuangan negara tanpa dilakukan konfirmasi terhadap keteranganyang terdapat di dalamnya.

‎"Ahli menyatakan bahwa BAP itu bukan sebagai bukti untukmengonfirmasi bahwa ada kerugian keuangan negara. BAP itu harus langsungdikonfirmasi kepada yang memberikan keterangan," katanya.

‎Dwi Ngai juga menyampaikan bahwa pihaknya menangkap keterangan ahlimengenai pentingnya keberadaan kerugian keuangan negara dalam tahapan awalpenanganan perkara tindak pidana korupsi.

‎"Ahli menerangkan bahwa tindak pidana korupsi itu harus terlebihdahulu ada kerugian keuangan negara, baru ditingkatkan ke tingkat penyidikanuntuk kemudian diletakkan persangkaan," ungkap Dwi Ngai.

‎Penasihat hukum juga mengaitkan keterangan ahli dengan keteranganahli keuangan yang sebelumnya dihadirkan JPU dalam persidangan pekan lalu.

‎Menurut Dwi Ngai, ahli yang dihadirkan JPU ketika itu menerangkanbahwa proses cash transfer telah terlaksana ketika dana dari Kementerian Sosialdikirimkan.

‎"Ahli keuangan yang diajukan oleh jaksa sendiri menyatakan bahwacash transfer sudah tuntas terlaksana ketika uang itu dikirimkan olehKementerian Sosial. Persoalan pihak bank menyerahkan itu kepada masyarakat, itubukan urusan terdakwa," katanya.

‎Karena itu, pihaknya meminta pertanggungjawaban atas setiaptindakan dalam proses penyaluran bantuan ditempatkan kepada pihak yangmelakukan perbuatan tersebut.

‎"Artinya, meminta pertanggungjawaban pemindahan itu harus kepadaorang yang tepat. Jangan pula kemudian karena persoalan suka tidak sukaterhadap orang lain kita tarik-tarik dalam sebuah perbuatan yang tidakdilakukan. Ini persoalannya," pungkas Dwi Ngai.

‎Dalam surat dakwaan JPU Kejari Samosir, perkara tersebut berkaitandengan penyaluran Program Bantuan Penguatan Ekonomi senilai Rp1,515 miliarkepada 303 kepala keluarga yang terdampak banjir bandang di Kecamatan Harian,Kabupaten Samosir.

‎JPU mendakwa Fitri Agust Karo-karo bersama Jonni Ronal Simanjuntak,yang saat perkara berlangsung menjabat sebagai pimpinan Bank KCP Pangururan,melakukan pemindahbukuan dana bantuan milik 303 penerima sebesar Rp1,515 miliartanpa persetujuan para penerima bantuan selaku pemilik rekening.

‎Dalam dakwaan disebutkan, Fitri Agust Karo-karo juga mengubahbentuk penyaluran bantuan dari uang tunai atau cash transfer menjadi bantuandalam bentuk barang melalui penyedia BUMDES-MA Marsada Tahi tanpa persetujuanFaisal, SST selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Perlindungan SosialKorban Bencana Alam Kementerian Sosial RI.

‎JPU juga mendalilkan terdakwa meminta keuntungan sebesar 15 persendari total dana bantuan Rp1,515 miliar.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugiankeuangan negara disebut mencapai Rp516.298.000. Nilai kerugian itu didasarkanpada Laporan Akuntan Publik yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi& Rekan.

‎Perkara Fitri Agust Karo-karo masih bergulir di Pengadilan Tipikorpada PN Medan. Majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada pekandepan.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Hukum & Kriminal

Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu

Hukum & Kriminal

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Perkara Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Tegaskan Tak Pernah Beli Aspal ke Terdakwa

Hukum & Kriminal

Penggelapan Rp6,3 Miliar, Terdakwa Gunakan Invoice Palsu Meraup Uang Korban

Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas