Kitakininews.co.id - Empat terdakwa dalam perkara peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 1 Kilogram menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/9/2026) sore.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra V PN Medan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut empat terdakwa dengan hukuman berbeda.
Pasangan suami istri (pasutri) Pikram dan Komala dituntut dengan hukuman maksimal, masing-masing pidana mati dan penjara seumur hidup.
Sementara dua terdakwa lainnya, Syofyan Zuchri Nasution dan Benni, masing-masing dituntut pidana penjara selama 20 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh JPU Alasandar Polasio Sihaloho dan Rizky Chairunisya Ramadhani di hadapan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu.
Dalam perkara tersebut, Pikram disebut berperan sebagai pemilik Sabu. Sementara istrinya, Komala, disebut berperan sebagai kurir yang mengedarkan Narkotika tersebut.
Adapun Syofyan Zuchri Nasution didakwa berperan menyediakan rumah yang digunakan sebagai tempat penitipan sekaligus transaksi Narkotika. Sedangkan Benni disebut berperan menghalang-halangi petugas Kepolisian saat melakukan penggerebekan.
Untuk Syofyan dan Benni, Jaksa menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda Rp1 Miliar.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syofyan Zuchri Nasution dan terdakwa Benni dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga meminta agar denda Rp1 Miliar terhadap masing-masing terdakwa dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau Inkrah.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, Jaksa meminta pendapatan atau kekayaan para terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.
"Namun, apabila kedua terdakwa tidak mempunyai pendapatan atau kekayaan yang mencukupi atau tak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 190 hari," tambah Jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Pikram, Komala, dan Syofyan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara terhadap Benni, Jaksa menilai perbuatannya memenuhi unsur dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU juga mengungkapkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan terhadap keempat terdakwa.
Menurut Jaksa, para terdakwa berupaya melarikan diri dan tidak kooperatif ketika anggota Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Selain itu, Jaksa juga menilai para terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan. Perbuatan mereka juga dinilai meresahkan masyarakat, berpotensi merusak generasi penerus bangsa, serta bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika.
"Hal yang meringankan untuk para terdakwa nihil (tidak ada)," tegas JPU.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau Pleidoi.
Sebagaimana disampaikan Majelis Hakim sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan akan berlangsung, Rabu (30/9/2026) mendatang. (**)