Kitakininews.co.id -Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara, Sumatera Utara, berhasil mengungkap praktik pembuatan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) palsu. Seorang pelaku IR besert peralatan cetak turut diamankan Polisi.
IR (27) ditangkap usai mengirim pesanan STNK palsu melalui salah satu jasa pengiriman di Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara, Senin (24/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Binrod Situngkir saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/9/2026) mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari unggahan tersangka di media sosial yang menawarkan jasa pembuatan STNK. Berdasarkan unggahan tersebut, polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tiga lembar STNK palsu yang akan dikirim ke luar Provinsi Sumatera Utara.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah tersangka dan menyita komputer dan alat cetak kertas untuk pembuatan STNK palsu, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan STNK palsu.
Kepada polisi tersangka mengaku telah melakukan praktik pembuatan STNK palsu tersebut selama lebih dari setahun. Untuk STNK mobil, tersangka mematok tarif hingga Rp1.800.000 per lembar.
"Sedangkan untuk STNK sepeda motor dihargai Rp800 Ribu per lembar," ujar AKP Binrod.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 391 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp2 Miliar.
Hingga kini polisi masih terus mengembangkankasus pembuatan STNK palsu tersebut. (**)