Kitakininews.co.id -Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyita 140 Ton ArangBakau di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Perambahan hutan Bakau ini telah menyebabkan abrasi di pesisir pantai yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menemukan dapur ArangBakau di Kecamatan Rupat Utara, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Industri ilegal ini beroperasi selama empat tahun.
Menurut keterangan pemilik usaha, ArangBakau yang dihasilkan, akan diselundupkan ke Batu Pahat, Malaysia untuk kebutuhan rumah tangga.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Herryawan, Rabu (23/9/2026), meninjau langsung lokasi produksi ArangBakau di Pulau Rupat dan memerintahkan penutupan bisnis ilegal ini.
PoldaRiau juga menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial AT yang berperan sebagai nakhoda kapal dan AK pemilik dapur arang bakau.
Para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 Miliar. Tak hanya itu, PoldaRiau juga menyita 140 Ton ArangBakau dan satu unit kapal motor yang digunakan untuk menyelundupkan produk kehutanan ini.
Dalam kesempatan itu juga, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan juga melakukan aksi penanaman bakau di sekitar pabrik arang untuk memulihkan kawasan mangrove yang rusak. (**)