Kitakininews.co.id - Marwan Rangkuti SH selaku kuasa hukum Jonathan Siregar mengatakan proses pra rekontruksi telah berjalan baik dan apa yang diadegankan pelapor (korban) sudah benar dan Kepolisian juga telah mengantongi alat bukti yang mereka serahkan sebagai penguat adanya tindakan penganiyaan terhadap kliennya.
"Disini kami jelaskan terkait perkara itu, polisi sudah memiliki alat bukti baik itu keterangan pelapor (korban) sebagai klien kami itu sendiri maupun keterangan saksi dan alat bukti visum mengindikasikan adanya perbuatan tindak pidana penganiayaan," ujar Marwan Rangkuti kepada wartawan, Kamis (29/9/2026).
Tidak hanya itu lanjut Marwan, pihaknya juga telah memiliki alat bukti seperti baju korban yang kayak dan alas sepatu korban yang lepas pada waktu itu.
"Lebih rincinya, bagaimana ada luka Tampa ada penganiayaan? Bagaimana ada kantong yang koyak jika tidak ada kekerasan? Jadi apapun kata mereka rangkaian yang diadegankan, klien kami itu sudah sesuai dengan keterangan saksi," tegasnya.
"Akibat perbutan terlapor didalam visum ini, kami tekankan bahwa klien kami mengalami memar di lengan bawah kanan, luka lecet di bagian lengan bawah kanan, dan luka lecet di tangan punggung kiri dan luka lecet di bahu kiri," imbuhnya.
Diketahui, reka adegan di input data 29 dan 30 adegan baik dari pelapor dan terlapor, langkah berikutnya pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara dan dapat dipastikan oleh Kapolres Padang Sidimpuan kasus ini akan dibuka seterang mungkin tanpa ada yang ditutupi sesuai dengan fakta fakta yang ada. (**)