Kitakininews.co.id -Ridwan Rangkutiselaku kuasa hukum terlapor (Wira) terkait adanya dugaan penganiayaan bantahkliennya melakukan penganiyaan terhadap pelapor (Jhonatan Siregar).
Hal ini iaungkapnya saat berada di kediaman mertua terlapor (Wira) yang mana peristiwaitu bermula dari rumah tersebut yang beralamat di jalan bakti abri 2, KelurahanSilandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Kamis(24/09/26)
"Kita tadisudah menyaksikan adegan pra rekontruksi oleh pelapor. Dan tindakan itu tidakdi lakukan klien kami, namun rekontruksi yang kedua yang di lakukan terlaporatau klain kami itulah asli sesungguhnya," ucapnya.
Untuk diketahuilanjutnya, duduk persoalan awalnya pelapor datang ke rumah tersebut mengaku disuruhmertua terlapor untuk dikasih uang perihal agar mengirim Genset ke Medan. "Setelahitu si Wira menelepon mertuanya memastikan kebenarannya dan hasilnya teleponetersebut tidak masuk. Alhasil uang Rp200 Ribu itu dikasih lah ke beliau(pelapor). Namun selang beberapa waktu tiba-tiba mertua si Wira neleponlangsung si Wira menanyakan apa ada si mertua nyuruh orang minta uang, dandisitu mertua terlapor membantah tidak ada. Maka klien kita langsung memintakembali uang yang sempat ia berikan," paparnya.
"Kita akantetap mengedepankan sifat kekeluargaan, namun jika ini tidak menjurus, mungkinkita juga akan split lapor ulang pihak pelapor," tandasnya.