Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres TapanuliTengah (Tapteng) kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. Petugasmeringkus seorang pria yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar sabuberinisial SH (40) alias Pak Kembar di rumahnya, Dusun III Desa Anggoli,Kecamatan Sibabangun, Tapteng, Selasa (22/9/2026) sekira pukul 17.20 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Opsnal SatresnarkobaPolres Tapteng menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total beratbruto 25,85 gram. Selain paket siap edar, petugas juga menemukan alat timbangdigital hingga buku bon catatan penjualan sabu milik tersangka.
Kapolres Tapteng melalui Kasat Narkoba, AKP JohannesMunthe menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yangresah dengan maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, timpenyelidik bergerak menuju Dusun III Desa Anggoli untuk melakukan penyelidikanintensif. Di dalam sebuah rumah, tim yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, mengamankantersangka SH alias Pak Kembar," ujar Johannes Munthe.
Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas mengamankanbarang bukti berupa 6 paket sedang dan 8 paket kecil narkotika jenis sabu yangdibungkus plastik klip bening, 24 plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 unittimbangan digital hitam-silver, uang tunai hasil penjualan senilai Rp610.000,1 unit ponsel merek Infinix warna abu-abu, serta 1 buah buku bon catatantransaksi penjualan sabu. Seluruh barang bukti tersebutdisembunyikan tersangka di dalam dompet, balutan kain dan tisu, serta kardusbesar di rumahnya.
"Tersangkabeserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tapanuli Tengah gunapenyidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan peredaran narkoba,"tegas Kasat Narkoba.
Atasperbuatannya, tersangka SH alias Pak Kembar dijerat dengan Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika.