Kitakini.news - Personel Polsek Padangbolak membekuk dua orang pria terduga pencuri mesin doorsmer (cuci kendaraan) berinisial LCS (43), berikut penadahnya AGL (43), pada Rabu (8/3/2023).
Terduga pencuri beserta penadahnya itu, adalah warga Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Sebelumnya, korban Ali Alatas Siahaan melapor ke Polsek Padangbolak, bahwa satu unit mesin doorsmer-nya telah raib, Minggu (12/2/2023) pagi.
Menurut keterangan korban, mesin tersebut hilang dari kediamannya di Gang Kolam, Kampung Banjir, Lingkungan VII, Kelurahan Pasar Gunungtua.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padangbolak mendapat informasi bahwa penadah mesin doorsmer yakni, AGL sedang berada di warung dekat rumahnya.
“Lantas, personel langsung bergerak ke lokasi,” jelas Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Padangbolak, AKP Zulfikar.
Mengetahui itu lanjut Zulfikar, petugas mengamankan AGL sekaligus juga mesin doorsmer hasil menadah. Kemudian yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang tersebut dari LCS).
“Selanjutnya, personel melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka LCS,” imbuh Kapolsek.
Kepada polisi, LCS mengakui perbuatannya. Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, baik LCS dan AGL, ditahan di Mapolsek Padangbolak.
Kontributor: Efendi Jambak