Kitakininews.co.id - Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui Satuan Reserse Narkoba meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu dikediamannya, Dusun II, Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapteng. Selasa (22/9/2026).
ST (51) alias Bandit diamankan beserta sejumlah barang bukti 3 paket Sabu dengan Bruto 1,36 Gram, 12 plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, sendok dan pipet Sabu serta 1 unit telepon seluler.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe membenarkan penangkapan tersebut, seraya menegaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi Narkoba di wilayah tempat tinggal Bandit.
"Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi Sabu di Dusun II Desa Anggoli, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak langsung melakukan penyelidikan di lapangan," ujar AKP Johannes Munthe.
Saat penggerebekan di dalam rumah terduga pelaku, lanjut AKP Johannes, tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan seluruh barang bukti berupa paket Sabu siap edar beserta alat tlTimbang dan kemasan plastik klip kosong dalam penguasaan tersangka.
"Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (**)