Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Gagalkan Peredaran Ganja 10 Kg, Seorang Pelaku DPO

Efendi Jambak - Senin, 28 September 2026 12:30 WIB
Teks foto : Terduga pelaku dan barang bukti di amankan. (Dok Humas Polres Padangsidimpuan)

Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dengan total berat mencapai 10 Kilogram, pada Minggu, 27 September 2026 dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, tepatnya di Simpang Perumnas Pijorkoling.

Satu orang tersangka berhasil diamankan, berinisial SSS, laki-laki, 25 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sementara itu, rekan tersangka yang mengendarai sepeda motor berusaha melarikan diri saat penyergapan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Amankan Barang Bukti

Dari lokasi kejadian, petugas menyita barang bukti berupa: 26 bungkus (bal) narkotika jenis ganja terbalut lakban, berat bersih 10.000 gram / 10 kg,2 buah karung berwarna putih,1 unit ponsel merek Samsung warna biru,1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa nomor polisi,Uang tunai sebesar Rp1.000.000,-

Kronologis Penangkapan

Kejadian bermula Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, ketika tim operasional Satresnarkoba menerima informasi dari informan adanya pengiriman narkotika di wilayah Kelurahan Pijorkoling. Informasi langsung disampaikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono.

Tim yang dipimpin bersama KBO Sat Narkoba Ipda Amun K. Siregar segera melakukan pengintaian. Dini hari sekitar pukul 01.40 WIB, informan melaporkan dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau tanpa pelat nomor membawa dua karung putih bergerak menuju pusat kota.

Petugas segera menghentikan kendaraan tersebut di Simpang Perumnas Pijorkoling. Saat didekati, pengemudi melompat dan kabur ke arah kegelapan. Sementara penumpang yang dibonceng, yaitu SSS, berhasil diamankan.

Pemeriksaan di tempat menemukan 26 bungkus ganja yang diselipkan bersama potongan batang pisang untuk menyamarkan. Setelah dipisahkan, berat bersih mencapai 10 kilogram.

Dari pengakuan tersangka, ia menerima barang tersebut dari orang yang tidak dikenal atas perintah teman yang juga tak dikenal melalui pesan WhatsApp. Sebagai upah, ia menerima Rp1.000.000,-.

Proses penangkapan disaksikan langsung oleh Lurah Pijorkoling dan Kepala Lingkungan Tersangka beserta barang bukti kini diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengejaran pelaku yang melarikan diri serta penelusuran jaringan pengedarnya.

Pihak Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke nomor layanan darurat 110.

"Mari kita jaga bersama Kota Padangsidimpuan agar bersih dari narkoba. Jangan ragu melapor jika melihat hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar," ungkap Kasat Narkoba AKP Juli Purwono.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curat, Amankan Seorang Pelaku

Hukum & Kriminal

Polres Tapteng Tangkap Dua Pengedar Ganja di Barus Utara, Satu Pelakunya Residivis

Hukum & Kriminal

Geger, Warga Temukan Pria di Pijorkoling Meninggal Dunia Dalam Rumah

Hukum & Kriminal

Pria Asal Tapsel Gendong Sabu 401 Gram, Kandas di Tepi Jalan Sudirman Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Tak Hanya Peduli Sesama, Aipda Irwan Alamsyah Sitompul Ternyata Juga Gemar Bersihkan Masjid

Hukum & Kriminal

Narapidana Terharu Dapat Kesempatan Bertemu Keluarga, Ini Kata Aipda Irwan Sitompul