Kitakininews.co.id -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) PolresTapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial H (38) terkaitdugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu,Senin (28/9/2026).
Penindakan tersebut dilakukan di sebuah tokosepatu di Lingkungan I, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Kabupaten TapanuliTengah, Jumat (25/9/2026) sekira pukul 19.20 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui KasatResnarkoba AKP Johannes Munthe membenarkan adanya kegiatan kepolisian tersebut.Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai indikasi aktivitasmencurigakan di lokasi terkait.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnalyang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak melakukan penyelidikan hingga mengamankan yangbersangkutan untuk dimintai keterangan.
Dalam proses pemeriksaan awal di lapangan,petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi barangdiduga sabu seberat 0,45 gram bruto serta uang tunai Rp355.000. Petugas jugamengamankan sejumlah barang pendukung dari lokasi, di antaranya sepuluh lembarplastik klip bening kosong, dua buah pipet berbentuk sendok, satu buah kacapirex, dan satu set alat hisap.
Berdasarkan keterangan awal dari terdugapelaku, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial AC. Pihak kepolisiansaat ini masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengujikebenaran informasi tersebut.
Seluruh barang bukti serta terduga pelaku telahdibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum sesuaiUndang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.