Kitakininews.co.id -Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumutpanggil Komisaris BUMD Provinsi Sumatera Utara PT Perkebunan Sumut, dalamdugaan praktik korupsi dalam program kerja sama replanting tanaman sawit danubi kayu. Dalam hasil temuan BPK, pengerjaan ini merugikan negara mencapai Rp77Miliar.
Bersama kuasa hukumnya, komisaris PT PerkebunanSumatera Utara yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumut MuhammadSyarif Lubis Memenuhi panggilan penyidik Tipikor Poldasu . Minggu siang,(27/9/2026).
Panggilan ini merupakan lanjutan laporan yangdilakukannya karena adanya kejanggalan yang dilakukan salah satu kepala bagianproduksi dan Teknik di PT Perkebunan tersebut yakni BS.
Dugaan ini berdasarkan laporan hasilpemeriksaan kepatuhan terhadap pengelolaan operasional PT Perkebunan SumateraUtara oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK pada Februari lalu.
Dalam pemeriksaan, ditemukan sejumlahkejanggalan, baik dalam administrasi maupun pelaksanaan program di lapangan.
Bahkan ditemukan sejumlah bukti transfer dankuitansi pembayaran dari beberapa pihak ke rekening pribadi BS dengan totalmencapai Rp1,2 Miliar.
Kuasa hukum pelapor, Albariatul Khoir Hasibuan,mengatakan dugaan praktik korupsi tersebut berlangsung sejak 2021 hingga 2026.
Menurutnya, dalam program replanting tersebutPT PSU melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
Namun, hasil dari pengelolaan tanamanreplanting diduga justru masuk kepada pihak ketiga dan tidak sepenuhnya menjadipenerimaan PT PSU.
Kondisi tersebut dinilai membuat PemerintahProvinsi Sumatera Utara dan negara tidak memperoleh manfaat ekonomi sebagaimanamestinya dari pengelolaan aset dan program milik BUMD tersebut.
Padahal, program replanting yang dilakukan diKebun Tanjung Kasau seharusnya dapat dikelola PT PSU dan memberikan kontribusiterhadap pendapatan asli daerah atau PAD.
Sehingga negara alami kerugian mencapai Rp77miliar dan kini Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara masihmelakukan pendalaman, termasuk memeriksa pihak-pihak yang mengetahui maupunterlibat dalam pelaksanaan program tersebut.