Kitakininews.co.id -Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkaitdugaan suap proyek internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo)Kota Tebingtinggi senilai Rp25 juta memasuki tahap tuntutan.
Dua terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Nur Erdian, selakuPelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP)Diskominfo Tebingtinggi yang juga merupakan keponakan Wali Kota TebingtinggiIman Irdian Saragih, serta Heny Afrianti, staf PT Whiz Digital Berjaya,dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.
Sidang tuntutan digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan TindakPidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/9/2026)sore. Tuntutan dibacakan JPU Edwin L. Tobing di hadapan majelis hakim yangdiketuai M. Nazir.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakimmenjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadap Nur Erdian.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwaNur Erdian dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Edwin saatmembacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, Erdian juga dituntut membayar denda sebesarRp10 juta. Jaksa menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktusatu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka hartakekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar denda tersebut.
"Jika terdakwa tidak mempunyai kekayaanatau pendapatan yang mencukupi atau tak memungkinkan untuk dilaksanakan, makadiganti dengan pidana penjara pengganti denda (subsider) selama 10 hari,"ujar Edwin.
Heny Dituntut 1,5 Tahun
Sementara itu, Heny Afrianti, yang didakwasebagai pihak pemberi suap, dituntut dengan pidana yang lebih ringan. JPUmenuntut Heny dengan pidana satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara, sertadenda Rp10 juta.Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Heny juga dikenakan pidanapenjara pengganti atau subsider selama 10 hari.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatankedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan dalamdakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubahdengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang PenyesuaianPidana.
Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatankepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Sidangdengan agenda pembacaan pleidoi dijadwalkan kembali pada Senin, 5 Oktober 2026.