Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Abimanyu - Rabu, 30 September 2026 22:00 WIB
Teks ‎foto : ‎Suasana sidang perkara penipuan penggelapan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakininews.co.id -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana tiga tahun sembilanbulan penjara terhadap Gloria Anggriani Br Sitepu, terdakwa penipuan Rp6,3Milyar, Rabu (30/9/2026) malam.

Pada persidangan yang digelar di ruang Cakra IVPengadilan Negeri Medan itu, Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Shobirinmenilai terdakwa Gloria Anggriani Br Sitepu telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dandiancam pidana menurut Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentangKUHPidana.

Menurut Majelis Hakim, unsur setiap orang,unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawanhukum, unsur menggunakan rangkaian kata bohong serta unsur menggerakkan orangsupaya menyerahkan suatu barang, telah terpenuhi.

‎"Adapun hal-halyang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban secaramateril. Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," ungkap HakimKetua, Muhammad Shobirin.

‎Setelahmendengar pembacaan putusan, terdakwa Gloria Anggriani Br Sitepu langsungberkonsultasi dengan Advokatnya. Setelah itu, terdakwa menyatakan banding atasputusan tersebut. Oleh karena itu, Hakim Anggota, Pinta Uli Br Tariganmenyampaikan karena hari telah malam, agar pernyataan banding disampaikan esokhari.

Dijelaskannya, pernyataan banding dapatdisampaikan ke Petugas PTSP. Bila tidak sempat besok, dikatakannya, pihakterdakwa masih memiliki waktu hingga 7 hari ke depan untuk menyampaikanpernyataan banding tersebut.

‎Sebelumnya,terdakwa penipuan senilai Rp6,3 Milyar, Gloria Anggriani Br Sitepu dituntutpidana penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)Kejari Medan, Risnawati Br Ginting, Rabu (16/9/2026) di ruang Cakra IIIPengadilan Negeri Medan.

Penuntut Umum menilai terdakwa Gloria AnggrianiBr Sitepu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 492 Undang UndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.

‎Berdasarkandakwaan Jaksa Penuntut Umum, kasus ini bermula pada 26 Juni 2023. Saat ituterdakwa mengajak korban bekerjasama sebagai pemodal bisnis aspal. Pada 5 Juli2023 korban mengirim uang untuk pembelian aspal sebesar Rp 214.500.000 kerekening Bank Mandiri atas nama Gloria Anggriani Br Siepu.

‎Kemudian pada18 Juli 2023, terdakwa menghubungi korban lalu mengirimkan uang kepada korbansebesar Rp. 96.800.000 sebagai keuntungan, sementara sisanya Rp. 165.000.000lagi, disebut terdakwa pada korban akan diputar kembali untuk modal pembelian100 drum aspal lagi.

‎Selama periodeTahun 2023 hingga awal tahun 2025 perjalanan bisnis pengadaan aspal antaraterdakwa dan korban berjalan dengan lancar dan dapat dikatakan minim terjadipermasalahan karena korban masih menerima keuntungan secara rutin dariterdakwa.

Namun, pada 17 Juni 2025, korban mulai merasaada keganjilan karena korban tidak lagi menerima transfer dari terdakwa, meskiwaktu yang sudah disepakati telah jatuh tempo. Bahkan, saat korban belummenerima pengembalian uang modal dan keuntungan, terdakwa malah meminta uanglagi.

Hal itu terus terjadi sampai 9 Agustus 2025hingga membuat korban merasa curiga dan akhirnya mencari tahuperusahaan-perusahaan pembeli aspal yang tertera dalam Invoice yang dikirimterdakwa kepadanya.

Betapa terkejutnya Hertuti saat mengetahuibahwa perusahaan-perusahan yang tertera pada invoice yang diberikan terdakwakepadanya, tidak pernah memesan dan membeli aspal dari terdakwa dalam periodeseperti yang tertuang didalam invoice yang dibawa oleh korban tersebut.

Selanjutnya berdasarkan perhitungan yangdilakukan oleh korban berdasar barang bukti invoice palsu, dirinya mengalamikerugian berkisar Rp. 6.392.540.000. Oleh karena itu, korban melaporkanterdakwa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.‎

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Hukum & Kriminal

Tersangkut Kasus Uang Rp5,7 Miliar, Aisar Khaled: Mereka Menunggu saat Aku Lemah

Hukum & Kriminal

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Hukum & Kriminal

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 M Mengaku Bersalah, Korban Berharap Hukuman Maksimal

Hukum & Kriminal

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Perkara Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Tegaskan Tak Pernah Beli Aspal ke Terdakwa