Kitakininews.co.id - Kejaksaan Negeri Medan menghentikanpenuntutan perkara dugaan pencurian yang menjerat tersangka Rabumin melaluiMekanisme Keadilan Restoratif (MKR) berdasarkan ketentuan KUHAP baru setelahtersangka dan korban mencapai perdamaian.
Kepala SeksiTindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Zulkarnain Harahapmengatakan, penghentian penuntutan tersebut dilakukan setelah Kejari Medanmemperoleh penetapan Pengadilan Negeri Medan atas persetujuan penyelesaianperkara melalui MKR pada 29 September 2026.
"Perkara inimemenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif,di antaranya ancaman pidana paling lama lima tahun, tersangka bukan merupakanpelaku kejahatan berulang, serta adanya pemulihan kepada korban," ujarZulkarnain di Medan, Kamis (1/10/2026).
Rabumindisangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPdengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda palingbanyak kategori V.
Perkaratersebut bermula ketika Rabumin pada 10 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WIBberada di kawasan Pasar Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Dalam dokumenperkara disebutkan, tersangka melihat sejumlah sepeda motor yang terparkir dipasar tersebut dan kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra X 125milik korban Saprin Situmorang.
Namun, saatmembawa sepeda motor tersebut melewati pintu gerbang pasar, tersangka dimintamenunjukkan karcis parkir oleh petugas. Karena tidak dapat menunjukkan karcis,tersangka kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak berwajib.
"Akibatkejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp7 juta,"jelas dia.
Zulkarnainmenjelaskan, proses penyelesaian melalui MKR sebelumnya diawali dengan upayaperdamaian yang dilaksanakan pada 9 September 2026 di Kantor Kejari Medandengan melibatkan tersangka, korban, keluarga tersangka, penyidik, tokoh agama,perangkat desa, serta jaksa fasilitator.
Dalam proses tersebut, Rabumin menyadari danmenyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Korban kemudianmenerima permintaan maaf dan menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanismekeadilan restoratif.
Selain perdamaian, tersangka juga menyatakantidak akan mengulangi perbuatannya. Dalam penyelesaian tersebut, terdapat pulasanksi sosial berupa kewajiban membersihkan Masjid Nurul Islam satu kali dalamsepekan setiap Minggu selama satu jam dalam kurun waktu dua bulan.
MenurutZulkarnain, sebelum permohonan MKR diajukan untuk mendapatkan penetapanpengadilan, Kejari Medan terlebih dahulu melakukan ekspose kepada KepalaKejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan permohonan tersebut memperoleh persetujuan.
"Setelahmendapat persetujuan, Kejari Medan menerbitkan Surat Ketetapan PenghentianPenuntutan (SKP2) dan selanjutnya meminta penetapan kepada Pengadilan NegeriMedan," katanya.
Ia mengatakanKejari Medan hingga saat ini telah menyelesaikan tiga perkara melalui MekanismeKeadilan Restoratif berdasarkan KUHAP baru.
"Ke depan akanlebih ditingkatkan guna penyelesaian perkara di luar pengadilan yang lebihmengutamakan pemulihan korban dan keadaan semula," ujar Zulkarnain.