Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara, Sumatera Utara, menangkap tiga orang wanita diduga komplotan pencuri perhiasan emas yang kerap beraksi di sejumlah daerah.
Pencurian terjadi di salah satu toko emas di Jalan Perdagangan, Kecamatan Lima Puluh, Batubara.Kasat Reskrim Polres Batubara, Akp Binrod Situngkir, Jumat (2/10/2026), mengatakan peristiwa bermula saat dua tersangka berpura-pura membeli emas sedangkan satu tersangka lainnya menunggu di dalam mobil.Ketika pemilik toko lengah, tersangka kemudian mengambil emas yang berada di atas etalase. Akibatnya korban kehilangan dua perhiasan emas seberat total 20 gram dengan kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.Setelah sadar ada perhiasan yang hilang, korban kemudian membuka rekaman cctv dan melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke polisi.Tim unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Batubara, kemudian melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mencuri, mereka kabur ke Tebing Tinggi dan Medan untuk menjual perhiasan tersebut seharga Rp15 juta, sebelum akhirnya melarikan diri ke Mandailing Natal hingga akhirnya terendus oleh polisi lewat rekaman cctv.Berkoordinasi dengan polisi setempat, petugas mengamankan tiga perempuan berinisial M (67 tahun), MY (55 tahun) dan E (54 tahun) yang merupakan warga Sumatera Barat, pada 30 September lalu.Polisi turut menyita sisa uang hasil penjualan sebesar Rp2.250.000 dan satu unit mobil yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.Ketiganya kini diamankan di Satreskrim Polres Batubara untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih mendalami kasus ini untuk menelusuri barang bukti lainnya.Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP (atau Pasal 477 KUHP Baru) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.