Kitakininews.co.id - Peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram berhasil digagalkan di wilayah perairan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir bersama Bea Cukai Tembilahan membongkar peredaran narkotika jaringan internasional. Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 3 kilogram sabu dan menetapkan dua orang tersangka.
Kapolres Indragiri Hilir, Akbp Donny Eko Listianto, Jumat (2/10/2026), mengatakan pengungkapan ini berhasil dilakukan berkat sinergi ketat antara pihak kepolisian dan bea cukai tembilahan.
Petugas melakukan penyergapan di atas kapal di kawasan perairan setelah menerima informasi intelijen. Para pelaku tidak berkutik saat kapal mereka dihentikan oleh tim gabungan.Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kapal dan rencananya akan diedarkan ke pemesan di wilayah Riau.
Petugas mengamankan dua orang tersangka dengan inisial S berusia 40 tahun dan Z berusia 52 tahun. Petugas menyita barang bukti berupa tiga kilogram sabu yang dikemas dalam tiga plastik hijau bertuliskan guar yun wang, dibungkus lapisan plastik hitam dan bening.
Selain itu petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler serta satu unit kapal klm mega indah yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.