Kitakininews.co.id - Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara membongkar tiga jaringan penyelundupan sabu melalui jalur perairan di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 244 kilogram sabu dan menangkap 9 tersangka, yang diduga dikendalikan oleh tiga jaringan berbeda yang kemungkinan dari lapas.
Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara membongkar tiga jaringan penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 244 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 9 tersangka yang terlibat dalam jaringan berbeda di wilayah Aceh hingga Sumatera Utara.
Pengungkapan ini diduga berkaitan dengan jaringan internasional asal Malaysia yang memanfaatkan jalur perairan untuk memasukkan narkotika ke Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Jumat (2/10/2026) mengatakan dari tiga perkara yang diungkap, masing-masing jaringan memiliki modus dan peran yang berbeda.
Kasus pertama terungkap dari pengembangan perkara 35 kilogram sabu di wilayah Asahan pada 19 Agustus 2026. Dari hasil pengembangan, polisi bergerak ke wilayah Aceh Timur dan menangkap tiga tersangka berinisial K, MN, dan Z.
Pengembangan perkara tersebut kemudian mengungkap total barang bukti sabu seberat 50 kilogram.
Pengungkapan terbesar terjadi pada kasus kedua. Polisi menyita 150 kilogram sabu dan menangkap empat tersangka berinisial B, MA, TM, dan M di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur pada 6 September 2026.
Sementara itu, kasus ketiga mengungkap 44 kilogram sabu yang diduga dibawa dari Aceh menuju Medan. Polisi menangkap dua tersangka berinisial R dan A di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada 17 September 2026.
Dengan demikian, total barang bukti dari tiga perkara tersebut mencapai 244 kilogram sabu dengan sembilan tersangka yang telah diamankan.
Narkotika tersebut diduga masuk melalui jalur perairan dari Malaysia, sebelum kemudian diedarkan melalui sejumlah jalur darat.
Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai pengendali jaringan.
Polda Sumut juga melakukan penyelidikan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara dan Aceh.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan pengendalian jaringan narkoba yang dilakukan oleh narapidana dari dalam lapas.
Andy Arisandi mengatakan para tersangka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup sesuai dengan pasal yang diterapkan.
Selama proses penyidikan, Polda Sumut juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait penerapan pasal terhadap para tersangka.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan untuk penerapan hukuman mati, penyidik Polda Sumut tidak akan segan menerapkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, Andy menyebutkan dalam satu tahun terakhir pihaknya belum memberikan sanksi hukuman mati terhadap tersangka kasus narkotika.
Pengembangan kasus 244 kilogram sabu ini masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan hingga ke para pengendali utamanya.