Kitakini.news - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agungbersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menangkap seorang terpidana korupsi,Dona Sari Dewi.
Terpidana korupsi dana koperasi dengan hukuman penjara 2,5tahun penjara ini, menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sembilan bulanterakhir.
Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumbar membekukDona Sari Dewi, di rumahnya, di Pasar Ambacang, Pauh, Kota Padang, Sumbar,Selasa (7/3/2023).
Dari rumahnya, Dona digiring ke Kejaksaan Negeri Padang untukproses penjeblosan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Anak Air Padang.
Dona terjerat kasus korupsi dana Koperasi Jasa KeuanganSyariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, senilaiRp 270 juta, tahun 2020.
Kepala Kejari Padang, M Fatria mengatakan, sejak perkaradiputus oleh Mahkamah Agung RI di tingkat Kasasi, pihaknya telah mulai memantaukeberadaan Dona Sari Dewi dieksekusi.
Namun informasi yang didapatkan saat itu yang bersangkutansering berpindah-pindah. Namun setelah keberadaannya diketahui, Dona punlangsung ditangkap.
Dona Sari Dewi merupakan terdakwa dalam perkara korupsi danaKoperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, KecamatanLubuk Begalung, Padang.
Pada tingkat Pengadilan Negeri, dia divonis bebas olehmajelis hakim, kemudian jaksa mengajukan Kasasi atas putusan tersebut keMahkamah Agung RI.
MA dalam putusannya kemudian menyatakan Dona Sari Dewibersalah, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun, denda Rp100 jutasubsider tiga bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp270 juta.
Kontributor: Azzareen