Kitakininews.co.id - Satuan ReserseNarkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus peredarannarkotika golongan I jenis ganja dengan berat mencapai 20 kilogram. Satu orang tersangka diamankan, Senin (5/10/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yangditerima tim operasional Satresnarkoba pada pukul 04.00 WIB, yang menyebutkanadanya seseorang yang membawa narkotika di sepanjang Jalan Melati, KelurahanUjungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Informasi tersebut langsung disampaikan kepadaKasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono yang kemudian bersamaKBO Sat Narkoba, Ipda Amun K. Siregar mengerahkan tim untuk melakukanpengawasan dan pengejaran.
Sekira pukul 04.50 WIB, masyarakat kembalimelaporkan adanya seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda BeatStreet berwarna hitam tanpa nomor polisi, membawa satu karung biru melintasdari Jalan Melati menuju Jalan Yos Sudarso. Petugas segera menyusul danmenghentikan kendaraan tersebut di lokasi yang dilaporkan.
"Saat hendak diperiksa, pengemudimelarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan dalam jarak sekitar 20meter. Pelaku sempat melawan hingga menggigit lengan anggota petugas, namuntetap dapat ditangkap," ungkap Purwono.
Dari pemeriksaan, karung yang dibawa ternyataberisi 20 bal narkotika jenis ganja dengan berat bruto 20.000 gram (20kilogram). Selain itu, disita pula barang bukti berupa satu unit ponsel merekOppo warna putih, satu karung warna biru, satu unit sepeda motor Honda BeatStreet warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp700.000.
Tersangka berinisial S (34 tahun), berprofesisebagai wiraswasta dan beralamat di Pasar Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan,mengaku menerima ganja tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masihdalam tahap penyelidikan. Barang haram tersebut untuk dikirim ke Desa Pal XI,Kabupaten Tapanuli Selatan. Sebagai imbalan, tersangka dijanjikan upahRp1.800.000, namun baru menerima Rp800.000.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang buktitelah diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untukpemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untukmenjaring jaringan di balik peredaran tersebut.
Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakatagar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika yang dapatmerusak masa depan sendiri, keluarga, dan lingkungan. Masyarakat jugadiharapkan turut aktif melaporkan setiap indikasi aktivitas narkotika melaluinomor layanan 110.