Kitakininews.co.id -Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perkebunan Provinsi SumateraUtara, Muhammad Syarif Lubis, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yangdiduga melibatkan pegawai lama perusahaan ke Direktorat Reserse Kriminal KhususPolda Sumatera Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaanpenyimpangan hasil replanting atau peremajaan tanaman kelapa sawit dan ubi diKabupaten Batubara. yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah. Akibat dugaanpenyimpangan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp77 miliar.
Menanggapi laporan itu, Polda Sumatera Utaramasih melakukan pengecekan dan memeriksa sejumlah bukti serta data yangdiserahkan pelapor.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara,Kombes Pol Ferry Walintukan, Senin (5/10/2026), mengatakan penanganan perkaradugaan korupsi membutuhkan kehati-hatian. Penyidik harus memastikan seluruhdata dan bukti yang diterima valid sebelum menentukan langkah hukumselanjutnya.
Ferry menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasidengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus, khususnya Subdirektorat TindakPidana Korupsi, untuk memastikan kejelasan laporan dan kelengkapan bukti yangdisampaikan.
Polda Sumatera Utara menegaskan, setiap laporandugaan tindak pidana korupsi harus ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan faktahukum agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.