Kitakininews.co.id -
NIAS SELATAN :
Kejaksaan Negeri Nias Selatan berkomitmen menjalankan Program
Jaksa Sahabat Pendidik yang resmi diluncurkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa, 6 Oktober 2026.
Program yang digagas Kepala Kejati Sumut Muhibuddin, S.H., M.H., tersebut diluncurkan secara serentak bersama jajaran Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara secara daring.
Di Kabupaten Nias Selatan, peluncuran program diikuti dari Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Lagundri Km 5, Kecamatan Fanayama. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Imam Fauzi, S.H., beserta jajaran, serta para kepala SMA dan SMK Negeri Wilayah XIV.
Program Jaksa Sahabat Pendidik menjadi wadah pendampingan dan penguatan pemahaman hukum bagi tenaga pendidik, khususnya kepala sekolah yang dalam pelaksanaan tugasnya menghadapi persoalan regulasi.
Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan, jajaran Kejaksaan siap mendampingi para pendidik, termasuk kepala sekolah yang mendapat penugasan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Kami siap mendampingi para pendidik, termasuk kepala sekolah yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jika mengalami kendala regulasi. Program Jaksa Sahabat Pendidik ini hadir agar teman-teman pendidik tidak sendiri menghadapi masalah," tegas Muhibuddin.
Menurut Muhibuddin, keterbatasan pemahaman terhadap regulasi kerap menjadi tantangan bagi kepala sekolah ketika menjalankan tugas sebagai PPK. Karena itu, kehadiran Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan dapat membantu memberikan pemahaman serta mengawal pelaksanaan tugas agar tetap berada dalam koridor aturan hukum.
Komitmen tersebut juga menjadi bagian dari sinergi Kejaksaan dengan pemerintah daerah dalam mendukung kemajuan sektor pendidikan di Sumatera Utara, termasuk di Kabupaten Nias Selatan.
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyambut baik program tersebut. Ia menilai Jaksa Sahabat Pendidik dapat menjadi instrumen perlindungan bagi sekolah dari potensi penyimpangan, baik yang berasal dari dalam maupun luar lingkungan sekolah.
"Ini melindungi sekolah dari perbuatan yang tidak baik. Jadi guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya diawasi oleh lembaga yang tepat," ujar Bobby.
Bobby juga menilai Kejati Sumut merupakan lembaga yang kredibel dalam memberikan masukan dan bimbingan, terutama berkaitan dengan pemahaman hukum dan regulasi di sektor pendidikan.
"Jadi bisa diawasi oleh lembaga yang memang kredibel, yang bisa memberi masukan dan bimbingan untuk melaksanakan tugas-tugasnya," kata Bobby.
Dalam peluncuran tersebut, turut hadir Asisten Intelijen Kejati Sumut Irfan Wibowo, S.H., M.H., Asdatun Nurhandayani, S.H., M.H., dan Aspidum Suhendri, S.H., serta para Kajari, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Cabang Dinas Pendidikan, dan kepala sekolah se-Sumatera Utara secara luring maupun daring.
Rangkaian kegiatan juga ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU antara Kajati Sumut dengan Gubernur Sumatera Utara. Selanjutnya dilakukan penandatanganan MoU antara para Kajari dengan Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara.
Di Kabupaten Nias Selatan, Kejari Nias Selatan akan menjalankan program tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pendampingan dan pemahaman hukum bagi insan pendidikan, khususnya dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan regulasi dan pengelolaan kegiatan sekolah.