Kitakininews.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) PolresPadangsidimpuan menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti perkaratindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kamis(3/9/2026). Penyerahan ini merupakan tahap II atau penyerahan berkas perkaralengkap untuk proses penuntutan.
Tiga orang yang diserahkan tersebutmasing-masing ZG, PN dan ST. Mereka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP junctoUU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf aUU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang PenyesuaianPidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyerahan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIBhingga selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Kegiatandipimpin penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Briptu Anthony MangisiManik dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Zul Syafran.
Barang Bukti Diserahkan
Bersama ketiga tersangka, pihak kepolisianmenyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 2 bungkus plastik klip berisisabu dengan berat bersih 1,38 gram,1 bungkus plastik klip berisi sabu denganberat bersih 0,10 gram,Uang tunai sebesar Rp400.000,2 unit ponsel merek InfinixHOT 30i dan Vivo Y1902,1 unit sepeda motor Yamaha X-Range tanpa TNKB
Berkas Lengkap, Siap Dituntut
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKPJuli Purwono menyatakan penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkaradinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melaluisurat masing-masing tertanggal 20 Agustus 2026.
"Kami serahkan tersangka beserta barangbukti kepada JPU untuk proses selanjutnya di sidang pengadilan. Langkah inimerupakan komitmen kami menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumPolres Padangsidimpuan," ujar AKP Juli Purwono kepada wartawan Rabu (7/10/2026)siang .
Sementara itu, JPU M Zul Syafran yang menerimapenyerahan menyatakan akan segera mempelajari berkas perkara guna melanjutkanproses ke pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Diketahui, perkara ini bermula dari LaporanPolisi Nomor: LP/A/33/V/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Padangsidimpuan/PoldaSumut, tanggal 4 Mei 2026 atas nama pelapor Sugianto.
Terpisah Fadli Salah satu warga kotaPadangsidimpuan meminta serta mendukung kejaksaan dan pengadilan agar perlakuannarkoba di hukum seberat beratnya.
"Setau saya si ST ini kalau tidak salahpernah saya baca adalah termasuk bandar jika memang benar adanya tolong dihukum seberat beratnya, kami Selaku warga akan mendukung pihak kepolisiankejaksaan maupun pengadilan agar menindak itu secara tegas dan memberikanhukuman yang pantas agar ada cerminan bagi yang lain supaya tidak lagi beranibermain main dengan narkoba ini," harapnya.