Kitakininews.co.id -Membawa 20 kilogram ganja, S (34), wargaKelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan,terancam hukuman penjara seumur hidup. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Adapun ancaman hukumannya yaitu, pidana palingsingkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," tegasKapolres Padangsidimpuan, AKBP Noval NG Desky, melalui Kasat Resnarkoba, AKPJuli Purwono, di sela konferensi pers bersama awak media, pada Selasa(6/10/2026) pagi.
Sebelumnya, Kasat menjelaskan bahwa, Sditangkap setelah kedapatan membawa 20 bal narkotika jenis ganja dengan beratbruto 20 kilogram di Jalan Laksdya Yos Sudarso, Kelurahan Ujungpadang,Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 05.10WIB.
Saat hendakdiamankan, S sempat berusaha melarikan diri. Ia melompat dari sepeda motor yangdikendarainya dan berlari meninggalkan barang bawaan. Petugas kemudianmelakukan pengejaran. Setelah dikejar sekitar 20 meter, S berhasil ditangkap.
Namun, Smelakukan perlawanan dengan menggigit tangan salah seorang anggota polisihingga mengalami luka. Adapun personel yang digigit adalah, Briptu TomiSiregar, di bagian tangan kirinya.
Kasatmengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakatmengenai adanya seorang pria yang dicurigai membawa narkotika jenis ganjamenggunakan karung. Kemudian, petugas melakukan mapping dan mobile di kawasanUjungpadang untuk mencari pria sesuai ciri-ciri yang disampaikan.
Tak lamakemudian, petugas mendapat informasi lanjutan mengenai seorang pria yangmengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi sambilmembawa karung. Pria itu disebut bergerak dari kawasan Jalan Melati menujuJalan Laksdya Yos Sudarso.
"Informasitersebut kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan danpengintaian di lokasi hingga tersangka berhasil diamankan," imbuh Juli.