Bakar Rumah Warga di Belawan Pakai Molotov, Chairul Divonis 1,5 Tahun Penjara

Abimanyu - Kamis, 08 Oktober 2026 14:00 WIB
Teks ‎foto : ‎Suasana sidang perkara kerusuhan berujung pembakaran rumah di Belawan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakininews.co.id -Chairul alias Wakyong (22) yang merupakan pemuda warga Jalan Pulau SinabangLingkungan VIII, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, divonis 1tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Medan.

‎Chairuldinyatakan terbukti terlibat dalam aksi pembakaran rumah warga bernama Nurmaladi Jalan Pulau Irian Lingkungan XI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan MedanBelawan, dengan menggunakan bom molotov.

‎Putusantersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Eliyurita dalam persidangan diRuang Cakra VII PN Medan, Rabu (7/10/2026) sore. "Mengadili, menjatuhkan pidanakepada terdakwa Chairul alias Wakyong dengan pidana penjara selama satu tahundan enam bulan," ucap Eliyurita saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakanterdapat sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa.Hal yang memberatkan, perbuatan Chairul menyebabkan Nurmala kehilangan tempattinggal serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa menyesaliperbuatannya, terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, danterdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar hakim.

‎Atas putusantersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Chairul danJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan untuk menyatakan sikap,apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke PengadilanTinggi (PT) Medan.

‎Putusantersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Lorita Tupaida Pane yang padapersidangan sebelumnya menuntut Chairul dengan pidana penjara selama dua tahun.

Berawal dari Keributan

‎Kasus pembakaran rumah Nurmala terjadi pada Jumat(22/8/2025) sekitar pukul 00.15 WIB. Aksi tersebut diduga merupakan buntut darikeributan yang terjadi dua hari sebelumnya.

‎Peristiwabermula pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Simpang KampungKurnia. Saat itu, Andi Irawan alias Andi dan M. Rafli alias Iyeng melihatKhaidir, yang disebut sebagai anak PHC, melakukan penyerangan menggunakansenapan angin.

‎Dalam kejadiantersebut, Andi terkena tembakan pada bagian paha. Sementara Aldo, teman Andi,juga terkena tembakan senapan angin pada bagian mata. ‎Persoalantersebut kemudian berlanjut pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB,Chairul bersama Andi dan Rafli kembali mendatangi Simpang Kampung Kurnia.

‎Dalamperjalanan, Andi memberikan uang Rp50 ribu kepada Andreas untuk membeli bahanyang digunakan membuat bom molotov.

Sekitar pukul 23.10 WIB, di lokasi tersebuttelah tersedia delapan bom molotov yang dibuat menggunakan botol bekas minuman.Molotov tersebut kemudian dibawa untuk digunakan menyerang rumah Nurmala.

Rumah Nurmala Dibakar

‎Pada Jumat(22/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, Chairul bersama sejumlah rekannyamendatangi rumah Nurmala. ‎Mereka kemudian melemparkanbom molotov ke arah rumah tersebut. Namun, lemparan pertama belum menyebabkanrumah terbakar.

‎Para pelakukemudian mendobrak pintu rumah Nurmala. Chairul selanjutnya melemparkan bommolotov ke bagian dalam rumah. Karena api belum juga menyala, Andi masuk kedalam rumah dan memecahkan bom molotov menggunakan celurit hingga akhirnya apimembakar rumah tersebut.

Akibat aksi tersebut, Nurmala kehilangan tempattinggal dan mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp300 juta. Dalamperkara ini, Chairul disebut melakukan perbuatan bersama sejumlah oranglainnya, yakni Andi Irawan alias Andi, Rifaldi alias Rifal, Sadran aliasSabron, dan M. Rafli alias Iyeng yang masing-masing menjalani proses hukumdalam berkas perkara terpisah.

Sementara itu, Dani alias Dangoy, Danu aliasDangoy, Rivaldo alias Paldo, Andreas, Rendi, Dimas, Bagus, dan Rival tercatatsebagai daftar pencarian orang (DPO).

‎Chairuldinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan berdasarkanPasal 308 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023tentang KUHP.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut

Hukum & Kriminal

Warga Belawan Kesulitan Air Bersih, Kodim 0201/ Medan Distribusikan 14 Ribu Liter Air Bersih

Hukum & Kriminal

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Hukum & Kriminal

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Hukum & Kriminal

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Hukum & Kriminal

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara