Kitakininews.co.id -Nias : Seorang perempuan berinisial L.G., 56 tahun, ditemukan meninggal dunia di sebuah bekas kolam ikan di Dusun I, Desa La'uri, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Jumat pagi, 9 Oktober 2026.
Kapolsek Gido, IPDA Gunawan Zato Lase, S.H., membenarkan penemuan tersebut. Setelah menerima laporan dari pihak keluarga dan pemerintah desa, personel Polsek Gido bersama tenaga medis UPT Puskesmas Sogaeadu mendatangi lokasi sekitar pukul 09.00 WIB untuk melakukan pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara.
"Kami menerima laporan dari keluarga dan pemerintah desa, kemudian personel langsung menuju TKP untuk melakukan pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara sesuai prosedur," ujar IPDA Gunawan Zato Lase.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, kejadian bermula sekitar pukul 08.00 WIB ketika seorang tetangga berusaha memanggil korban dari luar rumah. Karena tidak mendapat jawaban, tetangga tersebut menghubungi keluarga korban untuk melakukan pencarian bersama.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di area bekas kolam ikan yang berada tidak jauh dari rumahnya.
Tenaga medis UPT Puskesmas Sogaeadu kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap tubuh korban. Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Polsek Gido selanjutnya melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain olah tempat kejadian perkara, pengumpulan bahan keterangan, serta meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi.
Pihak keluarga korban juga telah membuat surat pernyataan tidak keberatan apabila jenazah tidak dilakukan autopsi. Setelah proses penanganan awal selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Melalui Humas Polres Nias, Polres Nias mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai penyebab meninggalnya korban maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Polres Nias menegaskan bahwa setiap peristiwa akan ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.