Kitakininews.co.id -Gunungsitoli : Satuan Reserse Narkoba Polres Nias bersama Badan Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli menggelar Gerebek Sarang Narkoba atau GSN di sebuah lokasi kos-kosan di Gang Nusantara, Sabtu, 10 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, enam dari delapan orang yang menjalani tes urine menunjukkan hasil positif dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan berdasarkan hasil asesmen medis.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Nias, IPTU Karib Zega, S.I.P., M.H. Operasi tersebut melibatkan personel Satresnarkoba, Sat Intelkam, Si Propam, dan Sat Samapta Polres Nias, bersama petugas BNN Kota Gunungsitoli.
Tim BNN Kota Gunungsitoli terdiri atas Alfred Gulo, S.H., selaku Ketua Tim Rehabilitasi; Aipda Parulian Pardede dari bidang Pemberantasan; Ranto Sitohang, Penyuluh Ahli Pertama; Soziaokhi Halawa dan Rini Zega dari bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat atau P2M; serta Wirasman Zendrato dari bidang Pemberantasan dan Beriman dari bidang P2M.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memantau lokasi sasaran dan melakukan pemeriksaan urine terhadap delapan orang menggunakan alat tes urine. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan enam orang positif, sedangkan dua lainnya negatif.
Enam orang yang memperoleh hasil positif kemudian menjalani asesmen bersama pihak terkait di BNN Kota Gunungsitoli. Berdasarkan hasil asesmen medis, mereka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keenam orang tersebut masing-masing berinisial FHNT, 39 tahun, warga Kecamatan Gunungsitoli; OH, 30 tahun, warga Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara; FLZ, 45 tahun, warga Kecamatan Gunungsitoli; DKN, 31 tahun, warga Desa Sisobahili Tabaloho, Kota Gunungsitoli; ERWZ, 29 tahun, warga Desa Soromaasi, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat; serta TART, 18 tahun, warga Lingkungan Ilir, Kota Gunungsitoli.
Rekomendasi rehabilitasi tersebut merupakan bagian dari penanganan yang mengedepankan pemulihan bagi pengguna narkotika berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Nias, AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum dan instansi terkait hingga masyarakat.
Polres Nias bersama BNN Kota Gunungsitoli, lanjutnya, berkomitmen memperkuat langkah pencegahan, menindak peredaran gelap narkotika, serta mendorong penanganan penyalahgunaan narkotika melalui asesmen dan rehabilitasi sesuai ketentuan.
Masyarakat juga diimbau aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Upaya tersebut mengusung semangat "Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba, Polisi Bersama Masyarakat" untuk mendukung terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.