Kitakini.news - Seorang petugas keamanan (satpam) berinisial RAM (38)ketahuan menyimpan 35 paket sabu berbungkus plastik gula dalam kotak rokok dikawasan Jalan Sibolga-Barus, Kelurahan Sosorgadong, Tapanuli Tengah (Tapteng),Senin (6/3/2023) lalu.
Tersangka RAM merupakan pengedar sabu yang tinggal diLingkungan II, Kelurahan Sosorgadong. Petugas mengamankannya dalam sebuah pondokdi kawasan Jalan Lintas Sobolga-Barus.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui KasiHumas, AKP Gurning mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informasimasyarakat, dimana RAM yang berprofesi sebagai Satpam perkebunan kelapa sawitkerap bertransaksi narkoba jenis sabu.
Kemudian petugas Satresnarkoba pimpinan AKP Juli Purwonomenuju lokasi dimaksud guna penyelidikan.
“Pada waktu melintas, petugas melihat seorang laki-laki yangcirinya sesuai informasi. Ia sedang duduk di depan sebuah pondok, sepertinyasedang menunggu seseorang. Tidak mau kehilangan target dan yakin, personellangsung mengamankan dan menginterogasinya,” kata Gurning.
Saat penggeledahan pertama, petugas tidak menemukan barangbukti dari tubuh pelaku. Berlanjut penelusuran ke sekeliling pondok tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan satu buah kotak rokok berisisebungkus plastik gula yang di dalamnya terdapat 35 paket sabu terbungkus plastikklip kecil, yang kemudian diakui milik RAM dengan berat total 3,7 gram.
Saat penangkapan itu, RAM juga mengaku ia sedang menunggupembeli. Sedangkan sabu tersebut, ia dapatkan dari seorang berinisial HH yangmasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RAM beserta barangbukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU No.35 THN2009 tentang Narkoba.
Kontributor: Efendi Jambak