Kitakininews.co.id -SatuanReserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) membekuk seorang pria berinisial AS (43) atas dugaan tindak pidanapencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan warga Kecamatan Badiritersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ayah kandung korban.
KasatReskrim Polres Tapanuli Tengah, IPTU Dian AP membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan ini didasarkan pada Laporan Polisitertanggal 7 Oktober 2026.
"Benar, Tim Opsnal Satreskrim PolresTapanuli Tengah telah mengamankan tersangka AS atas dugaan pencabulan terhadapanak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi kejitersebut menimpa RM (13) sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2024hingga September 2026.
Diketahui, orang tua RM telah bercerai, dansang ayah, IP (38), sudah menikah lagi. Sementara itu, ibu kandung korbanmengalami depresi dan kerap menjalani pengobatan di Siantar. Karena kondisikeluarga tersebut, korban RM telah dititipkan dan tinggal di rumah nenek sertakakek tirinya (tersangka AS, suami kedua nenek korban) di Kecamatan Badirisejak masih duduk di kelas 1 SD.
Dalam melancarkan aksinya secara berulangselama dua tahun terakhir, tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi,terutama saat sang ibu dan nenek korban sedang pergi ke Siantar untuk berobat.
Kasus ini terungkap setelah korban merasaketakutan dan menolak untuk terus tinggal di rumah tersebut. Korban akhirnyamemberanikan diri menceritakan perbuatan sang kakek tiri kepada ayahkandungnya, IP. Tak terima atas perbuatan yang menimpa buah hatinya, IPlangsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tapanuli Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisimelakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Pada Jumat(9/10/2026), Tim Opsnal membekuk AS di wilayah Kecamatan Pinangsori tanpaperlawanan.
"Tersangka ditangkap di KecamatanPinangsori dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untukmenjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak(PPA)," pungkas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, AS kini mendekam di seltahanan Mapolres Tapanuli Tengah dan dijerat dengan pasal terkait Undang-UndangPerlindungan Anak.