Kitakininews.co.id -Giliran tim penasihat hukum (PH), mantan KepalaDinas Pendidikan (Kadisdik) Saiful Abdi dan dua terdakwa lainnya menyampaikannota pembelaan (pleidoi) atas surat tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari)Langkat, Senin (14/9/2026) di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan TipikorMedan.
Jonson DavidSibarani didampingi Togar Lubis dalam pleidoi menyebutkan, perkara dugaankorupsi terkait Pengadaan Smartboard pada Disdik Langkat Tahun Anggaran (TA)2024 merupakan program prioritas sekaligus tanggung jawab mantan Penjabat (Pj)Bupati Faisal Hasrimy, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda)Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).
"Bahwa tidakada proses pengajuan proposal, pendaftaran Dapodik, atau permintaan darisekolah untuk smartboard tersebut. Ketika mengangkat Supriadi (berkas terpisah)menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Smartboard ditandatanganisecara elektronik dan atas permintaan Supriadi," kata Jonson David Sibarani.
Bahkan ketikapembuatan SK PPK itu, Supriadi bersama dengan broker yang juga Aparatur SipilNegara (ASN) pada Pemkab Aceh Jaya bernama Bahrun Walidin alias Baron. Barondikenalkan oleh Faisal Hasrimy agar nantinya menjadi rekanan PengadaanSmartboard.
Karena sejakawal terdakwa menolak Pengadaan Smartboard itu di P-APBD 2024, maka mantan PjBupati memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar PengadaanSmartboard ditampung di Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Langkat TA 2025.
"Pada saatperencanaan, sebelum pelaksanaan, persiapan sampai pelaksanaan, Saiful Abditidak pernah berkomunikasi dan tidak kenal dengan terdakwa lainnya, BudiPranoto Seputra selaku Direktur Bismacindo Perkasa. Belakangan tahu kalaurekanan senenarmya adalah Budi Pranoto Seputra ketika bertemu di Rutan Medan,"kata Jonson.
Setelah diketukpalu (disetujui DPRD Kabupaten Langkat) klien mereka sebagai kadisdikberkewajiban menjalankannya. Itu namanya menjalankan perintah pimpinan (mantanPj Bupati Faisal Hasrimy).
KehadiranFaisal Abdi di kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di hadapan para kepalasekolah, atas perintah Faisal Hasrimy dan terpaksa dilaksanakan. Padahal iasedang fokus pada perkara dugaan korupsi Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja (PPPK) yang turut menjerat namanya. Di persidangan Saiful Abdi jugadengan tegas membantah ada menandatangani surat Bimtek tersebut.
Oleh karenanya,tim PH memohon agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas Saiful Abdiatas vonis lepas. "Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan danharkat serta martabatnya," tegas pria akrab disapa Jonson itu.
Usaipersidangan saat dicegat awak media Jonson menguraikan, berdasarkan Pasal 32 UUNomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru,menjalankan perintah pimpinan/pejabat yang sah, tidak boleh dipidana.
Setahu klienmereka, sambungnya, yang bersangkutan hanya sebagai Pengguna Anggaran (PA).Namun belakangan disebut sebagai PPK. Terdakwa pun berusaha menghindarmenandatangani sejumlah dokumen Pengadaan Smartboard untuk kepentinganpenerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
Setelah duahari dua malam menghindar, tiba-tiba pegawai honorer pada Pemkab Langkat sekirapukul 02.00 WIB dini hari menjemputnya ke rumah terdakwa. Setiba di Rumah DinasBupati ia dipaksa menandatangani dokumen pengadaan 312 unit smartboard.
Kondisitersebut sepemahaman tim PH, Saiful Abdi sebagaimana diamanatkan Pasal 42 KUHPBaru, tidak bisa dipidana karena dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahanatau karena adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.
"Si Pj Bupatibilang, saya bom nanti perkara PPK (telah disidangkan juga di PengadilanTipikor Medan Juli 2025). Namanya manusia diancam gitu, kalau saya seperti itu,saya pun akan menandatanganinya. Kira-kira seperti itu.
Makanya kepadaYang Mulia majelis hakim kami bermohon agar dia dibebaskan. Karena dia(terdakwa Faisal Abdi) dalam keadaan terpaksa menjalankan perintah pimpinan,"urainya didampingi Togar Lubis.
Di bagian lainJonson juga CEO Kantor Hukum Metro itu menegaskan, dari fakta-fakta hukumterungkap di persidangan, mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy yang mengarahkan agarPengadaan Smartboard pada Disdik Langkat. Terbukti dari keterangan saksi-saksisebelumnya. Sekda H Amril, Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan AsetDaerah (BPKAD) M Iskandarsyah, Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting danlainnya.
Merekamenerangkan, itu adalah program prioritas dari mantan Pj. Bukan usulan dariSaiful Abdi selaku kadis. Kami juga ada sampaikan 57 bukti surat bagaimanaketerlibatannya," tegasnya.
"Fakta lainnya,di persidangan Baron membantah ada menemui Saiful Abdi. Tapi kita telahserahkan kepada majelis hakim satu bukti. Itu kan ada tanda (berkunjung keRutan Kelas I Medan). Artinya, Baron telah berbohong di persidangan.
Ketika ditanyaawak mengenai tuntutan JPU pada Kejari Langkat seolah klien mereka ada menerimaaliran dana dari broker Pengadaan Smartboard Langkat sebesar Rp1 miliarkemudian dibagi dua dengan Supriadi sebagai PPK, tim PH Saiful Abdi dengantegas membantahnya.
Sebab faktahukum terungkap di persidangan saat hakim ketua Yusafrihardi Girsangmengkonfrontir keterangan Baron, Budi Pranoto Seputra membantahnya. Dia tidakpernah memerintahkan Baron memberikan uang kepada siapapun, termasuk pejabat diPemkab Langkat.
Secara terpisahsaat menyampaikan pledoi pribadi, terdakwa Budi Pranoto Seputra dengan tegasmenyatakan, tidak kenal sama sekali para pejabat di sana. "Kalau saya kenal,mending saya langsung yang kasih uangnya," tegas Budi Pranoto.
Sementarapantauan awak media, Saiful Abdi tampak tak kuasa menahan deraian air mata yangmembasahi kedua pipinya saat membacakan pleidoi pribadinya. Ia juga memohonagar nantinya dijatuhi vonis bebas. Hanya palu majelis hakim berdasarkan faktasidang dan bernafaskan hati nurani bisa membebaskannya dari belengguketidakadilan yang menimpanya.
"Saya bisa menahan rasa lapar dalam tahanan,saya bisa menahan dinginnya lantai semen tempat saya tidur setiap malam. Tapisaya tidak memiliki daya apapun untuk menahan tetesan air mata istri saya yangsetia mendampingi, yang harus berjalan menunduk karena menanggung malu atastuduhan yang jauh dari kebenaran ini.
Jika sayaseorang koruptor yang merampok uang negara lalu menikmati kemewahan di ataspenderitaan rakyat, maka pantaslah saya dihina dan dikutuk. Saat itu sudahterbang semangat saya. Jangankan untuk mengurusi smartboard, untuk mengurusi(perkara PPPK) saya sudah tidak sanggup.
Tapi demiAllah, demi darah daging saya sendiri, saya tidak pernah menyentuh satu rupiahpun uang yang dituduhkan kepada saya untuk memperkaya diri saya atau keluargasaya. Hidup saya tetap seperti biasa, sederhana dan tidak ada harta berlimpahyang berubah menjadi istana atau kendaraan mewah," urainya.
Di bagian lain ia menyebutkan di perkara aquosarat dengan kriminalisasi. Penyidik memintanya agar mengakui ada menerima Rp50juta dengan alasan akan menjerat pelaku utama sebenarnya.
"Saya terakhirdiperiksa sebagai saksi smartboard. Penyidik mengatakan, bapak (terdakwa Saiful Abdi) bukan target kami. Kamisudah periksa semua saksi. Aktor Utamanya adalah Faisal Hasrimy dan Baron.Sebelum sidang juga penyidik menemui kami di rutan mengatakan, bapak tolongmengakui ada menerima Rp50 juta supaya kami tuntut nanti 1,5 tahun. Bisa nantivonis bapak satu tahun.
Tapi ternyata itu semua tipu muslihat bagisaya. Karena memang saya tidak mau mengakui dan faktanya memang saya tidak adamenerima. Semoga Allah Subhanahu wa ta'ala pengertian hati nurani Yang Muliaserta memberi petunjuk dan kekuatan dalam menjatuhkan putusan," pungkasnya.