Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan

Riswandi - Rabu, 14 Oktober 2026 14:59 WIB
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah membacakan eksepsi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu,14 Oktober 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kitakininews.co.id - Jakarta : Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya dan memerintahkan agar ia segera dibebaskan dari tahanan.

Permintaan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan senilai Rp55 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (14 Oktober 2026).

Di hadapan majelis hakim, Febrie menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat sehingga menurutnya tidak memenuhi persyaratan hukum acara pidana.

Febrie bersama tim advokatnya meminta hakim menerima seluruh dalil dalam nota perlawanan, menyatakan dakwaan batal atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, serta mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada penuntut umum.

Ia juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa segera mengeluarkannya dari tahanan apabila permohonan tersebut dikabulkan.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan," ujar Febrie saat membacakan bagian akhir permohonannya.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, sebelumnya menjelaskan bahwa agenda persidangan pada Rabu tersebut adalah pembacaan perlawanan dari terdakwa dan tim advokatnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Perkara ini sebelumnya memasuki tahap pembacaan surat dakwaan pada Rabu (7 Oktober 2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa mendakwa Febrie terlibat dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Menurut dakwaan jaksa, uang tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Jaksa menyebut dugaan penerimaan uang itu dilakukan melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan sejumlah penerimaan uang dan aset dalam kurun waktu 2020 hingga Maret 2025.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan uang sebesar Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang disebut berkaitan dengan tindak pidana asal.

Penuntut umum menduga sebagian penerimaan tersebut disamarkan melalui berbagai transaksi, termasuk penggunaan perusahaan, kantor hukum, serta pembelian sejumlah aset.

Dalam perkara yang berkaitan, dua terdakwa lainnya adalah Don Ritto alias Idon yang berprofesi sebagai pengacara dan Nurman Herin dari pihak swasta.

Sementara itu, dalam nota perlawanannya, Febrie turut menyinggung perjalanan kariernya selama lebih dari tiga dekade sebagai jaksa.

Ia mengaku tidak pernah meminta jabatan sepanjang berkarier di lingkungan Kejaksaan Agung hingga dipercaya menduduki posisi Jampidsus.

"Saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus," kata Febrie.

Febrie juga menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama menjalankan tugas sebagai jaksa. Ia mengingatkan bahwa sejumlah perkara besar yang pernah ditanganinya memiliki risiko dan konsekuensi tersendiri.

"Saya memahami penanganan perkara besar mengandung risiko dan konsekuensi. Saya menjalankan tugas tersebut karena percaya bahwa hukum harus bekerja tanpa membedakan siapa yang dihadapi," ujarnya.

Melalui nota perlawanan itu, Febrie dan tim penasihat hukumnya mempersoalkan keabsahan surat dakwaan sebelum pemeriksaan perkara memasuki tahap pembuktian.

Permintaan pembatalan dakwaan dan pembebasan dari tahanan tersebut masih merupakan bagian dari pembelaan terdakwa. Keputusan untuk menerima atau menolak keberatan itu berada pada majelis hakim melalui putusan sela.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Jaksa Agung Mutasi 10 Kajari, Ini Daftar Lengkapnya

Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Kematian Kepala Rumahtangga Mantan Jampidsus Febri

Hukum & Kriminal

GMNI Minta Kejaksaan Transparan, Soroti Penggeledahan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah

Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi MBG Tambah Deretan 'Bintang' Jadi Tersangka

Hukum & Kriminal

Kejagung dikabarkan Amankan Ketua Ombudman RI

Hukum & Kriminal

PP IKA USU Bawa Kasus 10.000 Hektar Lahan Kebun Sawit USU ke Kajagung