Kitakininews.co.id - Bareskrim Polri bersama Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan, Sumatera Utara, yang diduga menjadi lokasi transaksi vape mengandung narkoba.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan empat orang serta menyita dua vape yang diduga mengandung narkotika.
Penggerebekan dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri dan Satresnarkoba Polrestabes Medan di salah satu ruangan karaoke tempat hiburan malam di Jalan Merak Jingga, Kota Medan, Minggu (11/10/2026).
Pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika dalam bentuk vape. Dari lokasi, petugas mengamankan empat orang, terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.
Polisi juga menyita dua vape yang diduga mengandung narkotika, beserta sejumlah telepon seluler.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi Rafli Yusuf Nugraha, Selasa (13/10/2026), mengungkapkan salah satu pria berinisial AJ diduga berperan sebagai kurir yang mengantarkan vape mengandung narkoba.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AJ diduga kerap memasok vape narkoba ke sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan.
Sementara itu, seorang perempuan yang turut diamankan diduga sebagai pemesan. Hasil pemeriksaan urine perempuan tersebut menunjukkan hasil positif menggunakan narkoba.
Adapun dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Polisi tidak menemukan barang bukti narkoba dari keduanya, sementara hasil tes urine menunjukkan hasil negatif.
Polisi kini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran vape mengandung narkoba, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut.