Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

CT2 - Rabu, 14 Oktober 2026 16:25 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Kitakininews.co.id -MEDAN : Polda Sumatera Utara (Sumut) menyatakan akan mematuhi dan melaksanakan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penetapan Dhody sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat tidak sah dan memerintahkan penyidik segera mengeluarkannya dari tahanan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan putusan praperadilan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami akan taat hukum, kita akan lakukan sesuai dengan putusan praperadilan itu," ujar Ferry Walintukan, Rabu, 14 Oktober 2026.

Terkait proses penetapan Dhody sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II Harda/Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Ferry mengatakan pihaknya akan memeriksa apakah terdapat kekeliruan atau kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Menurut dia, evaluasi terhadap kinerja penyidik akan dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan penyidikan atau Wassidik sesuai prosedur yang berlaku.

"Soal kinerja penyidik terkait penetapan tersangka, biasanya ada gelar perkara. Nanti akan kita cek, apakah ada kealpaan oleh penyidik dalam menangani kasus itu. Prosedurnya Wassidik dulu yang akan proses, melihat apakah ada kejanggalan," katanya.

Ferry juga memastikan hak-hak Dhody Thahir akan dipenuhi sesuai dengan amar putusan hakim. Ia meminta kuasa hukum Dhody menyampaikan putusan tersebut kepada penyidik agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Keputusan itu sudah ada, pengacaranya harus langsung sampaikan ke penyidik," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dhody Thahir, Hasrul Benny Harahap, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PN Medan yang telah mengabulkan sebagian permohonan praperadilan kliennya.

Hasrul menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dalam pengujian keabsahan tindakan penyidik, khususnya terkait penetapan tersangka dalam perkara yang berawal dari surat permohonan yang dibuat oleh seorang advokat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada hakim Pengadilan Negeri Medan yang telah mengabulkan permohonan praperadilan klien saya. Karena memang produk advokat," ucap Hasrul Benny Harahap.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Medan, Khamozaro Waruwu, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Dhody Thahir melalui kuasa hukumnya. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn dan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka serta pelaksanaan upaya paksa terhadap Dhody.

Dalam perkara itu, Kapolri, Kapolda Sumut, dan Dirreskrimum Polda Sumut menjadi pihak termohon sesuai susunan pihak yang tercantum dalam permohonan.

Putusan dibacakan Khamozaro Waruwu di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan pada Selasa, 13 Oktober 2026, menjelang waktu Magrib.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/166/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 21 Agustus 2026 tentang Penetapan Tersangka Atas Nama Dhody Thahir tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata Khamozaro saat membacakan amar putusan.

Hakim juga memerintahkan pihak termohon segera mengeluarkan Dhody dari tahanan setelah putusan diucapkan. Sementara itu, permohonan selain dan selebihnya ditolak, dengan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dalam pertimbangannya, Khamozaro menyatakan penyidik belum mampu menunjukkan kecukupan minimal dua alat bukti yang dapat menjelaskan dugaan tindak pidana pemalsuan surat serta keterlibatan Dhody sebagai pihak yang melakukan perbuatan tersebut.

"Faktanya, dari alat bukti yang termohon dapatkan, ternyata tidak cukup alat bukti yang memperjelas adanya tindak pidana pemalsuan surat yang mengarah kepada pemohon sebagai orang yang memalsukan surat maupun sengaja memalsukan keterangan palsu ke dalam surat," ujarnya.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa surat permohonan advokat yang diduga palsu dan menjadi objek perkara tersebut bukan dibuat oleh Dhody Thahir, melainkan oleh kuasa hukumnya saat itu dari Kantor Hukum Danial Syah dalam konteks hukum keperdataan.

"Termohon selaku penyidik tidak berhasil menghadirkan alat bukti yang bersifat kecukupan sebagaimana ketentuan minimal dua alat bukti dalam menerangkan kejelasan tindak pidana pemalsuan dilakukan pemohon," tambah Khamozaro.

Kasus yang menjerat Dhody bermula dari laporan Direktur PT Rapi Ray Putratama, Muhammad Gazali Iskandar, pada 11 April 2023. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang pengembangan perumahan subsidi.

Penyidik kemudian menetapkan Dhody sebagai tersangka pada 21 Agustus 2026 dalam perkara dugaan pemalsuan surat permohonan advokat terkait tanah seluas 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Setelah penetapan tersangka, Dhody ditangkap di kediamannya di Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada 15 September 2026. Penangkapan dilakukan setelah, menurut keterangan dalam perkara tersebut, Dhody tidak menghadiri dua kali panggilan penyidik yang disebut telah disampaikan secara patut.

Dengan dikabulkannya sebagian permohonan praperadilan tersebut, penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan tertanggal 21 Agustus 2026 dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, sebagaimana tercantum dalam amar putusan hakim PN Medan.

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

AMPD Sumut Geruduk Polda, Desak Usut Dugaan Bandar Narkoba dan Oknum Aparat di Labura

Hukum & Kriminal

Jalan Bandar Khalipah-Lalang Mulai di Hotmix, Yahdi Khoir Apresiasi Pemprovsu

Hukum & Kriminal

Pemkab/Pemko Diminta Ikut "Jemput Bola" Bersama Pemprovsu Genjot PAD dari PKB

Hukum & Kriminal

Ihwan Ritonga Dukung Kapolda Berantas Narkoba di Sumut

Hukum & Kriminal

Cegah Begal dan Curanmor, Jatanras Polda Sumut Patroli Malam di Dua Flyover Medan

Hukum & Kriminal

Polda Ungkap Peredaran Narkoba, Menduga Pengendalinya Pemuda 20 Tahun