Kitakininews.co.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuanmenggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara narkotika pada Selasa(13/10) pukul 10.30 WIB, bertempat di kantor Kejari Padangsidimpuan, JalanSerma Lion Kosong No. 8 Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, KotaPadangsidimpuan.
Acara dihadiri sejumlah pimpinan instansi diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Hartadhi Christianto, WaliKota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Ketua Pengadilan Negeri Silvianingsih, WakapolresKompol Parlindungan Panjaitan, serta Kasat Resnarkoba Polres PadangsidimpuanAKP Juli Purwono. Hadir pula perwakilan BNNK Tapsel, pimpinan RSUD, InspekturKota, kepala dinas‑dinas terkait, para jaksa, pejabat kepolisian, dan tamuundangan lainnya.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan laguIndonesia Raya dan doa pembukaan yang dipimpin Halfaesih Mendrofa. Kemudiandilanjutkan dengan kata sambutan dari Kajari Padangsidimpuan dan Wali KotaPadangsidimpuan, sebelum dilakukan penandaan simbolis pemusnahan beserta sesifoto bersama.
"Dalam tahap inti, sejumlah barang buktiperkara narkotika resmi dimusnahkan, yaitu 152,21 gram sabu, 6,36 kilogramganja, 15 unit handphone,7 unit timbangan elektrik, 17 buah sendok pipet dankaca pirek, 5 buah alat hisap bong, 4 buah benda tajam/pisau, 88 buah barangbukti lain berupa plastik klip, tas, pakaian, dompet, kotak rokok danperlengkapan pendukung peredaran narkotika," ujar Kasi Humas, Ida Meri.
Setelah proses pemusnahan selesai, dilakukanpenandatanganan berita acara oleh Kajari, Jaksa Penuntut Umum dan saksi‑saksitamu undangan. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 WIBdengan sesi foto penutup.
Pihak penyelenggara mencatat bahwa sepanjangacara berlangsung situasi tetap aman dan kondusif.