Kitakininews.co.id -Satuan ReserseKriminal (Satreskrim) Polres Padanglawas resmi menetapkan dan menahan seorangpria berinisial PN atas dugaan kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawahumur. Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan melengkapibukti-bukti formil.
Kapolres Padanglawas,AKBP Dodik Yulianto, melalui Kasat Reskrim Polres Padanglawas, AKP IrwansahSitorus, membenarkan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu(14/10/2026).
"TersangkaPN saat ini telah kita amankan dan menjalani penahanan di Ruang Tahanan Polri(RTP) Polres Padanglawas untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKPIrwansah Sitorus.
Kasus iniberawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/96/V/2024/SPKT/POLRES PADANGLAWAS/POLDASUMATERA UTARA yang dilayangkan oleh pelapor berinisial NN pada 6 Mei 2024lalu.
Berdasarkanhasil penyelidikan awal, aksi dugaan pencabulan tersebut diduga terjadi pertamakali pada pertengahan tahun 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman tersangkakawasan Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas. Perbuatan berulang kembali terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024 sekitarpukul 15.00 WIB di lokasi yang sama hingga pihak keluarga melaporkan haltersebut ke Mapolres Padanglawas.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,tim penyidik Satreskrim Polres Padanglawas yang dipimpin Ipda Hasan BasriHarahap bersama Briptu Nico Stafanus, Briptu Deni Hasibuan, dan Bripda Yudha MHHarahap langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Perkara ini secara resmi ditingkatkan daritahap penyelidikan ke penyidikan pada 11 Juni 2024. Selanjutnya, berdasarkanhasil keputusan gelar perkara pada Selasa (13/10/2026), polisi secara resmimenerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka S.Tap/83/X/Res.1.24./2026/Reskrim.
"Setelah penetapan tersangka danpenerbitan Surat Perintah Penangkapan serta Penahanan, tersangka PN kamiamankan dan periksa secara intensif mulai Senin malam hingga Selasa dinihari," jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka PN dijerat denganpasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 82 Ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 huruf b dan g UU No. 12 Tahun 2022 tentangTindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta mengacu pada ketentuan UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untukmenuntaskan penanganan perkara ini secara profesional dan transparan gunamemberikan keadilan bagi korban.