Kitakini.news – Seorang anak dibawah umur berinisial B (10)menjadi korban pencabulan oleh S (26) yang tak lain adalah suami dari kakakkandungnya, alias abang iparnya. Perbuatan tersebut diketahui tetangga yangmendengar suara teriakan dari dalam rumah.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa tersebut terjadipada Rabu (8/3/2023) sekira pukul 14.30 WIB, di Kecamatan Hamparanperak.
Tetangga korban berinsial BT menyampaikan bahwa dirinyamendengar teriakan dari dalam rumah korban. Ia juga melihat korban keluar daridalam kamar bersama S.
"Saya dengar suara teriakan bersamaan suara musik yangsangat keras dari dalam rumah korban, saya curiga lalu mendatangi rumahitu lalu digedor rumahnya saya lihat korban menangis keluar dari kamar berduaanbersama abang iparnya," ungkap BT.
Melihat kejadian tersebut tetangga korban langsung membawakorban menemui kepala desa setempat untuk ditanyai apa yang terjadi, korbansambil menangis mengaku kalau dirinya telah dicabuli abang iparnya.
Kepala desa kemudian membawa korban ke Unit PerlindunganPerempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan untuk membuat laporan.
Atas kejadian ini, pelaku dilaporkan dengan dugaan tindakpidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, sesuai Laporan PolisiNomor: LP/B/179/III/ 2023/SPKT/PEL.BLWN/POLDA SUMUT, Tanggal 9 Maret 2023.
Pihak Kepolisian yang menerima laporan adanya tindak pidanapencabulan terhadap anak dibawah umur langsung bergerak cepat melakukanpenangkapan terhadap pelaku.
Terpisah, Kanit Reskrim PolsekHamparanperak AKP HD Simanjuntak, Kamis (9/3/2023) ketika dikonfirmasimembenarkan kejadian itu, berkas dan pelaku sudah diserahkan ke Polres Belawan.
“Sudah diserahkan ke Polres Belawan ke unit PPA, kami hanyamendampingi dan mengantar ke Polres Pelabuhan Belawan,” ucapnya.
Kontributor: Desrin Pasaribu