Kitakininews.co.id - Nias Selatan :Kasus dugaan penculikan anak berusia 13 tahun di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, memasuki tahapan penanganan lebih lanjut. Kuasa hukum keluarga korban mendesak Polres Nias Selatan segera memberikan kepastian hukum meski anak tersebut telah ditemukan dalam keadaan selamat.
Kasus ini dilaporkan ibu korban berinisial KG terhadap seorang sopir berinisial SM, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/124/V/2026/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Mei 2026.
Desakan penuntasan perkara disampaikan tim kuasa hukum setelah berkoordinasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nias Selatan, Kamis (15/10/2026). Penyidik disebut berencana menggelar perkara dalam waktu dekat.
"Keluarga sangat berharap peristiwa ini ditelusuri secara menyeluruh, termasuk memastikan keberadaan serta kondisi psikologis dan fisik anak, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat," ujar kuasa hukum keluarga, Efri Darlin M. Dachi, SE, SH, MH, CPM, Jumat (16/10/2026).
Efri, didampingi Disiplin Luahambowo, SH, dan Dominikus Gohae, SH, menjelaskan bahwa mereka merupakan tim kuasa hukum lanjutan yang menerima kuasa dari KG setelah sebelumnya perkara tersebut didampingi penasihat hukum lain.
Menurut Efri, dugaan tindak pidana itu perlu ditelaah berdasarkan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Perkara ini harus dilihat dalam kerangka perlindungan anak. Kami meminta penyidik menanganinya secara objektif berdasarkan UU Perlindungan Anak," tegasnya.
Sementara itu, Disiplin Luahambowo menilai ditemukannya anak dalam keadaan selamat tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
"Anak itu memang sudah berada di dekat ayah biologisnya, dan kita bersyukur ia selamat. Namun, fakta tersebut tidak menghapus tindak pidana yang sudah terjadi," ujarnya.
Disiplin juga menuding terlapor tidak kooperatif dan sempat menutupi keberadaan anak ketika ditanyakan keluarga. Menurutnya, dugaan tersebut perlu didalami penyidik untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
"Kami minta penegak hukum bertindak tegas. Jika perkara naik ke penyidikan, terduga pelaku harus diproses dan ditahan sesuai ketentuan hukum," katanya.
Terpisah, Ps. Kanit Unit IV Polres Nias Selatan, Aipda Jeksen Pardede, saat dikonfirmasi membenarkan rencana gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurutnya, gelar perkara dilakukan guna mendalami motif, dugaan keterlibatan terlapor, serta kecukupan alat bukti sebelum menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak terlapor SM dan ayah biologis anak belum diperoleh. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi kedua pihak untuk memberikan klarifikasi atas keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum keluarga korban.