Kitakini.news - Kembali beraksi dan telah melakukanpencurian di 13 TKP, Rabu malam (8/3/2023), seorang residivis kasus pencurianrumah kembali diringkus tim Opsnal Polsek Padang Utara di sebuah hotel didaerah Khatib Sulaiman, Kota Padang, Sumatera Barat.
Dari tangan pelaku dan hasil pengembangan, petugas menyitabarang bukti sejumlah ponsel dan perhiasan yang merupakan hasil aksi pencurianPelaku.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, petugasKepolisian dari Tim opsnal Polsek Padang Utara berhasil meringkus seorangpelaku pencurian spesialis congkel rumah di daerah Khatib Sulaiman, Kecamatan PadangUtara, Kota Padang pada Rabu Malam.
Pelaku diketahui bernama Oki Nago pria berusia 29 tahun,yang bekerja sebagai seorang sopir angkot. Pelaku diamankan petugas tanpaperlawanan di dalam kamar salah satu hotel.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, Petugas menemukan danmenyita barang bukti sejumlah perhiasan emas yang dicuri pelaku dari salah saturumah.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwatelah melakukan pencurian hampir 13 lokasi di kawasan Padang Utara. Selain itupetugas juga ikut mengamankan satu buah ponsel yang merupakan hasil curiannyadi lokasi yang lain.
Kapolsek Padang Utara, Akp. Mazwanda, Kamis (9/3/2023)menyebutkan, pelaku pencurian ini juga merupakan seorang residivis atas kasuspencurian dan baru dua bulan lalu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Padang.
Namun pelaku kembali berulah melakukan pencurian denganmodus mengintai rumah saat dalam keadaan sepi, lalu menggasak sejumlah barangberharga korban berupa ponsel, perhiasan, hingga uang tunai, yang digunakanpelaku hanya untuk berpesta miras atau berfoya- foya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digelandang keMapolsek Padang Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat denganpasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurunganpenjara.
Kontributor: Azzareen