Beraksi di Belasan TKP di Padang, Residivis Pencurian Kembali Diringkus

- Jumat, 10 Maret 2023 18:55 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202303/pencuri_2.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news - Kembali beraksi dan telah melakukanpencurian di 13 TKP, Rabu malam (8/3/2023), seorang residivis kasus pencurianrumah kembali diringkus tim Opsnal Polsek Padang Utara di sebuah hotel didaerah Khatib Sulaiman, Kota Padang, Sumatera Barat.

Dari tangan pelaku dan hasil pengembangan, petugas menyitabarang bukti sejumlah ponsel dan perhiasan yang merupakan hasil aksi pencurianPelaku.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, petugasKepolisian dari Tim opsnal Polsek Padang Utara berhasil meringkus seorangpelaku pencurian spesialis congkel rumah di daerah Khatib Sulaiman, Kecamatan PadangUtara, Kota Padang pada Rabu Malam.

Pelaku diketahui bernama Oki Nago pria berusia 29 tahun,yang bekerja sebagai seorang sopir angkot. Pelaku diamankan petugas tanpaperlawanan di dalam kamar salah satu hotel.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, Petugas menemukan danmenyita barang bukti sejumlah perhiasan emas yang dicuri pelaku dari salah saturumah.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwatelah melakukan pencurian hampir 13 lokasi di kawasan Padang Utara. Selain itupetugas juga ikut mengamankan satu buah ponsel yang merupakan hasil curiannyadi lokasi yang lain.

Kapolsek Padang Utara, Akp. Mazwanda, Kamis (9/3/2023)menyebutkan, pelaku pencurian ini juga merupakan seorang residivis atas kasuspencurian dan baru dua bulan lalu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Padang.

Namun pelaku kembali berulah melakukan pencurian denganmodus mengintai rumah saat dalam keadaan sepi, lalu menggasak sejumlah barangberharga korban berupa ponsel, perhiasan, hingga uang tunai, yang digunakanpelaku hanya untuk berpesta miras atau berfoya- foya.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digelandang keMapolsek Padang Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat denganpasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurunganpenjara.

Kontributor: Azzareen


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba