Kitakini.news- Guna mencegah korupsi, Kejaksaan Negeri Medan menggelar penyuluhan hukum diKantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara (BPSDM Sumut).
Penyuluhan hukum itu dihadiri oleh 30 peserta dari Organisasi Perangkat Daerah(OPD) dan Inspektorat di lingkungan Pemprov.
Narasumber dari Kejari Medan Asepte Gaulle Gintingmengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya memaparkan terkait peran danfungsi Kejaksaan.
"Kejaksaan bukan hanya melakukan penuntutan, tetapijuga memiliki fungsi-fungsi seperti peningkatan kesadaran hukum masyarakat,pencegahan tindak pidana, dan pendampingan hukum terhadap instansipemerintah," kata Asepte, Jumat (10/3/2023) usai kegiatan penyuluhanhukum.
Asepte mengungkapkan pengertian korupsi, yaitu sebagaiperbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain(perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
"Ada 30 delik pidana korupsi dalam UU No. 31 tahun 1999sebagaimana diubah dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi, tetapi perbuatan itu dikelompokkan menjadi 7 yaitu kerugiannegara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang,benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi," ucap Asepte.
Pada sesi tanya-jawab, beberapa peserta menyampaikanpertanyaan dan dijawab secara lugas oleh Asepte. Di sisi lain, Sulastri Sriani,S. Sos, M.E selaku Analis Kebijakan Ahli Muda BPSDM Provsu mengucapkan banyakterima kasih kepada pihak Kejari Medan yang telah berbaik hati memberikan penyuluhandi BPSDM.
“Terima kasih telah meluangkan waktu dan memberikanpemahaman, semoga Allah SWT mencatat sebagai amal baik dan memberikan pahalayang berlipat ganda," pungkas Sulastri.
Kontributor: Abimanyu