Kitakininews.co.id -JAKARTA : Kuasa hukum BPT, Stendly Tandysau, mempersoalkan alasan penghentian penyelidikan dugaan pencurian uang melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang sebelumnya dilaporkan kliennya ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Stendly membantah pernyataan yang disebut disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, terkait pengembalian uang yang diduga diambil sebagai salah satu alasan penghentian penanganan perkara.
Menurut Stendly, pengembalian uang, sekalipun jumlahnya lebih besar daripada nilai yang dipersoalkan, tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana apabila unsur pencurian telah terpenuhi.
"Pencurian merupakan tindak pidana yang telah selesai atau voltooid delict apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi. Pengembalian uang setelah pencurian terjadi tidak serta-merta menghapus tindak pidana maupun pertanggungjawaban pidana pelakunya," tegas Stendly.
Ia menjelaskan, tindak pidana pencurian pada prinsipnya berkaitan dengan perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Karena itu, menurutnya, apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi, pengembalian barang atau uang setelah peristiwa terjadi merupakan tindakan yang tidak otomatis menghilangkan pertanggungjawaban pidana.
"Kalau setiap orang yang mengambil uang milik orang lain dapat terbebas dari proses hukum hanya karena mengembalikannya setelah diketahui, tentu akan timbul persoalan serius terhadap kepastian hukum dan perlindungan korban," ujarnya.
Stendly mengakui bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice dimungkinkan dalam sistem hukum pidana. Namun, penerapannya harus memenuhi persyaratan dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menilai alasan penghentian penyelidikan perlu dijelaskan secara transparan, termasuk apakah penghentian dilakukan karena unsur pidana tidak terpenuhi, bukti yang tersedia belum cukup, atau terdapat dasar hukum lainnya.
Selain mempersoalkan penghentian penyelidikan, tim kuasa hukum BPT turut mempertanyakan kemungkinan adanya perlakuan berbeda terhadap Vinson Leocarlius, yang disebut sebagai pihak diduga terkait dalam laporan kliennya.
Stendly mengungkapkan bahwa timnya memperoleh informasi mengenai dugaan hubungan keluarga Vinson dengan kalangan pengusaha pertambangan batu bara. Mereka juga menerima informasi yang belum terverifikasi mengenai kemungkinan hubungan anggota keluarganya dengan jabatan Presiden Komisaris PT PKPK.
"Apakah karena Saudara Vinson Leocarlius diduga berasal dari keluarga pengusaha besar pertambangan batu bara sehingga memperoleh perlakuan istimewa dalam penanganan perkara ini? Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan independen," ujar Stendly.
Meski demikian, ia mengakui informasi mengenai latar belakang keluarga maupun hubungan dengan perusahaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi.
Stendly menegaskan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi intervensi terhadap aparat kepolisian tanpa adanya bukti. Namun, ia meminta agar setiap dugaan penyimpangan diperiksa apabila ditemukan indikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Siapa pun yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada perlakuan istimewa karena kekayaan, jabatan, hubungan keluarga, ataupun pengaruh ekonomi seseorang," katanya.
Persoalan lain yang disoroti tim kuasa hukum adalah perkembangan perkara yang disebut justru menempatkan BPT, selaku pihak yang mengaku menjadi korban dugaan pencurian, sebagai tersangka hingga menjalani penahanan.
Menurut Stendly, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar penanganan laporan dugaan pencurian dan perkara pidana yang menjerat BPT sama-sama dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti.
Ia menegaskan bahwa status tersangka terhadap BPT harus diuji berdasarkan perbuatan yang disangkakan dan bukti yang dimiliki penyidik. Sebaliknya, laporan dugaan pencurian yang diajukan kliennya juga harus dinilai secara tersendiri sesuai ketentuan hukum.
"Jangan sampai laporan dugaan pencurian yang disampaikan korban tidak ditangani secara memadai, sementara pelapor justru menghadapi proses pidana. Semua perkara harus diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan kedudukan sosial maupun kekuatan ekonomi pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Stendly bersama tim kuasa hukum meminta Kapolri melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Pusat.
Evaluasi yang diminta mencakup dasar penghentian penyelidikan dugaan pencurian uang melalui ATM, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta proses penetapan BPT sebagai tersangka dan penahanannya.
Tim kuasa hukum juga meminta pengawasan internal Polri memastikan penanganan perkara berjalan profesional, tanpa konflik kepentingan maupun intervensi pihak luar.
"Yang kami tuntut bukanlah perlakuan khusus bagi klien kami, melainkan penegakan hukum yang adil, profesional, dan tidak diskriminatif. Jika benar terjadi pencurian dan seluruh unsur pidananya terpenuhi, pengembalian uang tidak boleh dijadikan alasan tunggal untuk menghentikan perkara," kata Stendly.
Ia kembali menegaskan bahwa dugaan hubungan keluarga dengan pengusaha besar ataupun jabatan di perusahaan tertentu bukan merupakan bukti adanya intervensi. Informasi tersebut, menurutnya, hanya relevan untuk diklarifikasi apabila terdapat indikasi yang berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan penanganan perkara.
"Hukum tidak boleh tajam kepada pihak yang lemah, tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau pengaruh. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami meminta agar perkara ini diperiksa secara transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah," pungkas Stendly.