‎Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami

Abimanyu - Selasa, 20 Oktober 2026 18:53 WIB
Teks ‎foto : ‎Ospina Sitohang saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakininews.co.id -Pendeta Ospina Sitohang menangis saat memohonmajelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan NegeriMedan membebaskan suaminya, Fitri Agust Karo-Karo, mantan Kepala Dinas Sosial,Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, yang menjadi terdakwadalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara(PENA) Tahun Anggaran 2024.

‎"Sepanjang menjalankan pekerjaannya, suami saya tidak pernahmencari keuntungan untuk kepentingan dirinya sendiri. Ketika bencana ituterjadi, kami sekeluarga turut mengambil bagian untuk menolong masyarakat yangterdampak," ujar Ospina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,Senin sore.

‎Dengan suara bergetar, Ospina menyampaikan harapan agar majelishakim yang diketuai Hendra Hutabarat mempertimbangkan seluruh fakta yangterungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap suaminya.

‎"Keluarga saya turut prihatin terhadap masyarakat yang terdampakbencana. Karena itu, saya berharap perkara yang menjerat suami saya dinilaisecara menyeluruh berdasarkan fakta dan keterangan yang terungkap selamapersidangan," katanya.

‎Ospina juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tuntutanpembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut. Ia mengaku keluarganyamerupakan keluarga sederhana yang akan kesulitan memenuhi kewajiban pembayarandalam jumlah besar.

‎"Dari mana kami bisa mengganti uang sebesaritu? Kami hanya keluarga sederhana yang menjalankan tugas dengan baik,"ujarnya.

Selain pihakkeluarga, tim advokat terdakwa Fitri dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associatesjuga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan melaluinota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di ruang sidang Cakra VII PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

‎Tim advokat yang terdiri atas Rudi ZainalSihombing, Dwi Ngai Sinaga, dan Benri Pakpahan menilai jaksa penuntut umum(JPU) Kejaksaan Negeri Samosir belum membuktikan unsur perbuatan melawan hukum,niat jahat (mens rea), serta kerugian keuangan negara yang dapatdipertanggungjawabkan secara pribadi kepada terdakwa.

Menurut timadvokat, Fitri saat menjabat kepala dinas hanya menjalankan fungsi koordinasidan pemantauan wilayah, bukan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasapengguna anggaran (KPA), maupun pengelola keuangan.

‎Mereka menjelaskan dana bantuan sebesarRp1,515 miliar untuk 303 kepala keluarga korban bencana disalurkan langsungoleh Kementerian Sosial melalui transfer ke rekening masing-masing penerima diBank Mandiri KCP Pangururan. Dana tersebut, menurut mereka, tidakpernah masuk ke kas Dinsos PMD Kabupaten Samosir.

‎Terkait pemindahbukuan dana dari rekening penerima ke rekeningBUMDes Bersama Marsada Tahi, tim advokat menyebut kebijakan tersebut didasarkanpada notulen rapat koordinasi bersama para kepala desa pada 2 September 2024.

‎Menurut mereka, langkah itu bertujuan memastikan bantuan digunakanuntuk pengadaan sarana pertanian dan usaha guna mendukung pemulihan ekonomimasyarakat.

‎Tim advokat juga membantah tuduhan penerimaan uang yang disebutberasal dari penyisihan dana sebesar 15 persen atau sekitar Rp179 juta, denganbagian yang dituduhkan kepada terdakwa sebesar Rp59,9 juta.

‎Mereka merujuk pada keterangan tiga kepala desa dari DesaSiparmahan, Dolok Raja, dan Sampur Toba yang, menurut tim advokat, menyatakantidak pernah melihat penyerahan uang maupun amplop cokelat kepada terdakwa.

Selain itu, tim advokat mempersoalkan rekamansuara tertanggal 26 Februari 2025 yang diajukan JPU sebagai alat bukti sertamempertanyakan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp516,298 jutaberdasarkan laporan akuntan publik.

Menurut tim advokat, perhitungan tersebut belummenggambarkan kerugian nyata akibat perbuatan terdakwa. Mereka juga menyatakanbarang-barang bantuan telah disalurkan dan diterima masyarakat penerimamanfaat.

Dalam pledoi pribadinya, Fitri turut membantahterlibat dalam perkara tersebut. Ia menyatakan perannya hanya sebatasmengusulkan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir bandang pada November2023.

Fitri juga membantah pernah meminta ataumenerima uang sebagaimana dituduhkan kepadanya. ‎"Saya tidakpernah menerima uang sepeser pun," ujarnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Samosir menuntut Fitridengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp250 juta subsider 90 haripenjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp516.298.000.

Uang pengganti tersebut dikurangi Rp22.500.000yang telah dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir.Dengan demikian, sisa uang pengganti yang dituntut untuk dibayar terdakwasebesar Rp493.798.000, subsider dua tahun penjara.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

‎Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Bantah Korupsi, Soroti Perbedaan dengan Pihak Bank Mandiri

Hukum & Kriminal

‎Pencuri Kotak Infak Masjid Al-Baroqah Mako Brimob Polda Sumut Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Hukum & Kriminal

Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan

Hukum & Kriminal

‎Korupsi Ganti Rugi Lahan Wakaf, Mantan Kadus Langkat Dihukum Tiga Tahun Penjara