‎Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Bantah Korupsi, Soroti Perbedaan dengan Pihak Bank Mandiri

Abimanyu - Selasa, 20 Oktober 2026 14:00 WIB
Teks foto : ‎Suasana sidang perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) Kabupaten Samosir yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakininews.co.id -Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos)Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri AgustKaro-Karo, membantah terlibat dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuansosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) Tahun Anggaran 2024 danmenyoroti keterlibatan Jonni Ronald Simanjuntak dalam pengurusan administrasipenyaluran bantuan.

‎Hal tersebutdisampaikan Fitri saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di hadapanmajelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,Senin (19/10/2026) kemarin.

‎Dalampledoinya, Fitri menyebut Jonni Ronald Simanjuntak (berkas terpisah) bersamapihak bidang mendatangi kantor dinas untuk menindaklanjuti hasil rapat denganmantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan, Kementerian Sosial, dan pihakBank Mandiri pusat.

‎Fitri jugamempersoalkan penerbitan surat permohonan pemindahbukuan yang menurutnya bukanatas inisiatif pribadi, melainkan atas permintaan Jonni Ronald Simanjuntak gunamempermudah proses pembayaran belanja barang oleh masyarakat penerima manfaat.

‎Menurut Fitri,permintaan tersebut telah dibenarkan Jonni Ronald Simanjuntak di hadapanmajelis hakim dalam persidangan.

‎Berdasarkanuraian pembelaannya, Fitri mempertanyakan perbedaan perlakuan hukum terhadapdirinya dan Jonni Ronald Simanjuntak. Ia menyatakan telah ditahan sejak 22Desember 2025, sedangkan Jonni Ronald Simanjuntak selaku mantan KCP BankMandiri Pangururan belum ditahan meskipun telah jadi tersangka.

‎Fitri menilaiketerlibatan pihak lain dalam pengurusan surat tersebut perlu menjadipertimbangan majelis hakim ketika menilai fakta-fakta persidangan. Meskidemikian, status penahanan seseorang tidak dengan sendirinya menentukanbersalah atau tidaknya orang tersebut dalam suatu perkara.

‎Selainmempersoalkan pengurusan administrasi, Fitri menegaskan bahwa dirinya bukanpejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), maupun pejabatpelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam program bantuan yang bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Sosial tersebut.

‎Ia mengatakanperannya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir hanyasebatas mengusulkan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir bandang padaNovember 2023. "Saya bukan PPTK, PPK, ataupun KPA. Kewenangan saya tidakada dalam kegiatan ini," kata Fitri dalam nota pembelaannya.

‎Fitri jugamembantah tuduhan mengenai perubahan mekanisme penyaluran bantuan dari tunaimenjadi barang. Menurutnya, dana bantuan telah ditransfer langsung ke rekeningmasyarakat penerima manfaat.

‎Ia menyebutpengawasan program tersebut melibatkan 30 pendamping sosial yang ditetapkanmelalui surat keputusan Kementerian Sosial. Terkait dugaan permintaan imbalansebesar 15 persen dan penerimaan uang sekitar Rp179 juta, Fitri menyatakantidak pernah meminta maupun menerima uang sebagaimana dituduhkan kepadanya.

‎Ia menilaiketerangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tidakkonsisten, terutama mengenai waktu, tempat, dan cara dirinya diduga memintaimbalan tersebut. "Bagaimana, melalui apa, kapan, dan di mana saya memintafee tidak dapat diterangkan secara jelas. Saya tidak pernah menerima uangsepeser pun," ujarnya.

‎Dalampledoinya, Fitri turut membantah telah menunjuk BUMDESMA Marsada Tahi sebagaipenyedia barang. Menurut dia, BUMDESMA tersebut menawarkan barang dagangan,sedangkan keputusan pembelian diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat.

‎Sebelumnya, JPUKejaksaan Negeri Samosir menuntut Fitri dengan pidana penjara selama empattahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti sebesar Rp516.298.000 dalamperkara dugaan korupsi penyaluran bantuan PENA tersebut.

‎Atas tuntutanitu, Fitri memohon kepada majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat agarmenolak tuntutan JPU dan membebaskannya dari seluruh dakwaan. "Sayamemohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak seluruh dakwaan dantuntutan JPU Kejari Samosir serta membebaskan saya berdasarkan fakta-faktapersidangan," katanya.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

‎Istri Mantan Kadis Sosial PMD Samosir Minta Hakim Bebaskan Suami

Hukum & Kriminal

‎Pencuri Kotak Infak Masjid Al-Baroqah Mako Brimob Polda Sumut Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Hakim PN Medan Vonis 20 Tahun Penjara, Dituntut Hukuman Mati

Hukum & Kriminal

Dhody Thahir Menang Praperadilan, Polda Sumut Siap Laksanakan Putusan Hakim

Hukum & Kriminal

Didakwa Pemerasan Rp55 Miliar dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan

Hukum & Kriminal

Aris Rinaldi Nasution Kembali Dipercaya sebagai Ketua Forwakum Sumut