Kitakininews.co.id -Kejaksaan Negeri Tanjungbalai resmi menahanmantan Kepala Unit BRI Sei Kepayang berinisial MN terkait dugaan korupsipengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes.
Selain MN, penyidik pidana khusus juga menahanseorang mantri berinisial RS, Kedua oknum tersebut menjabat pada periode2023–2025.
Kasus ini bermula dari pemberian kredit olehpegawai BRI yang bekerja sama dengan pihak eksternal atau pihak ketiga dalamproses pencairan kredit mikro, dengan mengumpulkan data KTP orang lainsementara orang itu bukan peminjam KUR tersebut.
Setelah kasus ini mencuat, pihak BRI KotaTanjungbalai pun membebastugaskan wanita berinisial MN ini sebagai kepala BRIunit sei kepayang dan juga HS sebagai mantri urusan KUR, kasus ini setahunbergulir di kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI,dugaan penyimpangan pengelolaan kredit mikro ini merugikan keuangan negarasebesar Rp15.6 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, BobonRobiana, Senin (19/10/2026), menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakanpara tersangka yakni melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana pinjaman KURdan Kupedes, yang diantaranya melibatkan pemalsuan data serta pengurusandebitur fiktif.
Setelah penetapan tersangka, penyidik jugamelakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari di LembagaPemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.