Kitakininews.co.id -
Polda Sumut Bongkar
Judi Online Depobos, Lima Tersangka Pernah Bekerja di Kamboja
MEDAN, Kitakininews.co.id – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online melalui situs depobos32074.com yang dioperasikan dari sebuah apartemen di Kota Medan. Lima tersangka ditangkap dan diketahui pernah bekerja di Kamboja.
Kelima tersangka diamankan dari kamar 2220 Apartemen Grand Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, pada Senin (12/10/2026) malam.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengatakan penangkapan dilakukan saat para tersangka sedang menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan operasional situs judi online tersebut.
"Kelima orang ini kita amankan ketika sedang beraktivitas di dalam kamar Apartemen Grand Jati Junction Medan," ujar Bayu dalam keterangan pers, Rabu (21/10/2026).
Dalam pengungkapan kasus itu, Bayu didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, serta Wakil Direktur Reserse Siber, AKBP Viktor Ziliwu.
Kelima tersangka masing-masing Handre Hermansyah, M. Ridho Lubis, Roy Hasudungan Sitompul, Sulistio Hadi, dan Wahyu Andre Sugiyono.
Menurut Bayu, para tersangka berperan sebagai kasir yang bertugas memproses transaksi deposit atau setoran uang taruhan serta permintaan penarikan dana kemenangan pemain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas tersebut telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026. Para tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta per bulan.
"Pengakuan para tersangka, kegiatan itu sudah berlangsung sejak 8 Oktober 2026 dengan upah Rp10 juta per bulan," jelas Bayu.
Polisi juga menemukan bahwa kelima tersangka memiliki pengalaman bekerja di Kamboja sebelum menjalankan aktivitas judi online di Medan.
"Kelima tersangka ini sebelumnya pernah bekerja di Kamboja," ungkapnya.
Dalam menjalankan tugas, para tersangka memantau antrean deposit dan permintaan penarikan kemenangan atau withdraw melalui panel pengelolaan situs judi online.
Setiap permintaan transaksi kemudian diteruskan kepada administrator dengan mengklik menu accept pada sistem yang digunakan.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, dan tiga kartu ATM yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.
Bayu menegaskan pemberantasan judi online dan penipuan berbasis internet merupakan bagian dari program prioritas Kapolri dalam menindak kejahatan siber.
Sementara itu, penyidik masih mendalami jaringan pengelola situs Depobos, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemilik atau pengendali kegiatan perjudian tersebut.
Saat ditanya mengenai identitas pemilik situs, Bayu mengaku penyidik telah memperoleh petunjuk awal, tetapi belum dapat mengungkapkannya kepada publik.
"Ada muncul satu nama (owner), namun belum bisa kita jelaskan di sini," pungkasnya.