Kitakininews.co.id -MEDAN : Dita Sinaga, warga Sei Ritan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, melalui kuasa hukumnya, Irwansyah Siregar, melaporkan dugaan penarikan paksa mobil Toyota Yaris yang dikaitkan dengan PT WOM Finance dan Debt Colector dari PT Komando Tidar Jaya ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut dibuat setelah mobil yang dibeli Dita secara kredit melalui jasa listing PT WOM Finance diduga diambil oleh pihak penagihan utang atau debt collector (DC), meskipun pembayaran kendaraan hanya menyisakan dua kali cicilan.
Irwansyah menjelaskan, kendaraan tersebut masih tercatat atas nama Rusnayani karena proses balik nama belum dilakukan lantaran pembayaran kredit belum lunas.
Menurutnya, Dita membeli mobil Toyota Yaris tersebut melalui perjanjian pembayaran sebanyak 24 kali angsuran. Sebanyak 22 cicilan telah dibayarkan, sementara angsuran ke-23 dan ke-24 belum dapat dilunasi akibat kendala ekonomi.
"Tidak mungkin klien kami tidak melunasi, karena hanya tinggal dua kali cicilan saja. Namun, butuh sedikit waktu," ujar Irwansyah kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (21/10/2026).
Irwansyah mengungkapkan, persoalan bermula ketika sejumlah orang yang mengaku berasal dari PT Komando Tidar Jaya mendatangi kediaman kliennya saat Dita sedang tidak berada di rumah.
Kedatangan mereka diterima adik Dita, Panji Welas Tinoring Sinaga, yang kemudian diminta membawa kendaraan tersebut ke kantor PT Komando Tidar Jaya di kawasan Medan Selayang.
Menurut Irwansyah, Panji mendapat tekanan untuk mengikuti permintaan tersebut. Setibanya di kantor perusahaan, pihak penagihan meminta kunci mobil dengan alasan hendak melakukan pemeriksaan kendaraan.
Namun, setelah kunci diserahkan, mobil Toyota Yaris tersebut tidak dikembalikan.
"Yang kami sesalkan, kendaraan tersebut dirampas paksa oleh PT WOM Finance melalui PT Komando Tidar Jaya yang kami duga sebagai pihak ketiga, dengan cara yang kami nilai mengandung tipu muslihat," kata Irwansyah.
Ketika Panji mempertanyakan keberadaan mobil yang dibawanya, pihak PT Komando Tidar Jaya disebut menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah dipindahkan ke gudang PT WOM Finance.
Irwansyah menilai dugaan penarikan kendaraan tanpa penyerahan secara sukarela tersebut bertentangan dengan prinsip pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak dapat secara sepihak menentukan adanya wanprestasi dan memaksakan pengambilan objek jaminan apabila debitur tidak mengakui wanprestasi serta tidak bersedia menyerahkan kendaraan secara sukarela.
"Tindakan penarikan unit secara paksa di luar mekanisme pengadilan, ketika tidak ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan tidak ada penyerahan sukarela, merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum yang ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019," tegas Irwansyah.
Ia mengatakan, kliennya tidak bermaksud menghindari kewajiban pembayaran. Hal itu, menurutnya, terlihat dari 22 angsuran yang telah dibayarkan dari total 24 cicilan yang diperjanjikan.
Irwansyah juga mempersoalkan cara pengambilan kendaraan yang menurut keterangan kliennya dilakukan dengan membawa mobil ke kantor perusahaan penagihan, meminta kunci menggunakan alasan pemeriksaan, kemudian memindahkan kendaraan tanpa persetujuan untuk menyerahkannya.
Menurutnya, apabila rangkaian perbuatan tersebut terbukti mengandung unsur tipu muslihat atau penguasaan kendaraan secara melawan hukum, tindakan itu berpotensi masuk ke ranah pidana dan tidak semata-mata merupakan sengketa perdata pembiayaan.
"Cara-cara yang kami duga dilakukan, mulai dari mengarahkan kendaraan ke kantor penagihan, meminta kunci dengan dalih pemeriksaan, hingga membawa kendaraan tanpa persetujuan, patut didalami sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan," ujarnya.
Irwansyah merujuk ketentuan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penipuan, serta Pasal 486 yang mengatur tindak pidana penggelapan.
Meski demikian, ia menyerahkan penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tersebut kepada penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, dokumen pembiayaan, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan pengambilan kendaraan.
Atas kejadian tersebut, Dita Sinaga melalui kuasa hukumnya membuat laporan polisi di Polda Sumatera Utara dengan Nomor STTLP/B/1792/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporannya, pihak pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp98 juta akibat dugaan pengambilan kendaraan tersebut.