Kitakininews.co.id -SatresnarkobaPolres Padangsidimpuan dalam Operasi Sarang Narkoba mengamankan dua orang priabeserta barang bukti sabu di rumah warga bermana Hengki, kawasan Jalan KenangaGang Afiat, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Rabu(21/10/2026).
KasatNarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono bersama Ipda Amun K Siregardan personel yang datang ke lokasi sekira pukul 11.30 WIB langsung melakukanpenggerebekan di kediaman tersebut. Hasilnya petugas mendapati dua orang priayang sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di dalam rumah.
Seorang pelakuberinisial DT sempat berusaha melarikan diri dengan cara mendobrak dinding dapuryang terbuat dari seng. Petugas pun mengejarnya hingga sejauh satu kilometersebelum melumpuhkan yang bersangkutan.
Pelaku lainnya,yakni AS yang tetap berada di dalam rumah langsung mendapat tindakan tegas daripetugas dengan mengamankannya bersama sejumlah barang bukti. "Dari operasi kita,petugas menyita barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (bong), tiga buahpemantik api, dua plastik klip kosong, satu plastik klip berisi sabu dengan berat0,09 Gram," ujar AKP Purwono.
Selanjutnya keduapelaku bersama barang bukti kini menjalani pemeriksaan di MapolresPadangsidimpuan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini sebagaiwujud dari upaya kepolisian memberantas peredadan narkoba di kota itu.