Kitakininews.co.id - MEDAN : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menghadirkan inovasi KUAT WASSIDIK untuk memperkuat pengawasan penyidikan, mempercepat penanganan pengaduan masyarakat, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepolisian.
Inovasi KUAT WASSIDIK, yang merupakan singkatan dari Penguatan Pengawasan Penyidikan melalui Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Berbasis Kolaborasi, digagas Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabagwassidik) Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Paulus Hotman Sinaga, S.I.K., M.H.
Program tersebut dikembangkan sebagai proyek perubahan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXVI Tahun Anggaran 2026 di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.
AKBP Paulus Hotman Sinaga mengatakan, inovasi ini dirancang untuk menjawab berbagai tantangan dalam pengawasan penyidikan, terutama terkait koordinasi antarfungsi, kecepatan penanganan pengaduan masyarakat (dumas), dan keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara.
"KUAT WASSIDIK kami rancang dengan pendekatan Collaborative Governance dan Design Thinking. Fokus utamanya adalah mewujudkan pengelolaan pengaduan masyarakat yang transparan, responsif, dan akuntabel," ujar Paulus di Medan, Jumat (23/10/2026).
Menurutnya, pengawasan penyidikan yang efektif membutuhkan sistem kerja yang terintegrasi, mekanisme tindak lanjut yang jelas, serta komunikasi yang baik antara petugas dan masyarakat.
Melalui pendekatan kolaboratif, KUAT WASSIDIK diarahkan untuk memperkuat koordinasi berbagai fungsi yang terlibat dalam pengawasan penyidikan. Sementara pendekatan Design Thinking digunakan untuk merancang perbaikan layanan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan kepolisian.
Paulus menjelaskan, inovasi tersebut bertumpu pada empat pilar utama. Pilar pertama adalah penguatan regulasi melalui perjanjian kerja sama (PKS) dan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) Pengawasan Terpadu.
Pilar kedua berupa penerapan Fast Response Protocol berbasis Service Level Agreement (SLA), yakni mekanisme yang dirancang untuk memberikan kejelasan standar waktu dan tindak lanjut dalam penanganan pengaduan masyarakat.
Pilar ketiga menitikberatkan transparansi perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), sehingga masyarakat yang berkepentingan dapat memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkaranya sesuai ketentuan.
Adapun pilar keempat mencakup pembenahan sarana pendukung pengawasan, antara lain penyediaan Ruang Konsultasi Dumas, pemasangan kamera pengawas atau CCTV, serta penguatan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan.
Dengan sistem tersebut, proses penerimaan, pemantauan, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat diharapkan menjadi lebih terukur. Penguatan pengawasan juga diarahkan untuk mengurangi hambatan koordinasi dan meningkatkan kepastian pelayanan bagi masyarakat yang mencari keadilan.
Melalui KUAT WASSIDIK, Ditreskrimsus Polda Sumut berupaya membangun mekanisme pengawasan penyidikan yang lebih responsif terhadap keluhan masyarakat, sekaligus memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.